Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji di Bawah Rp 4,5 juta per Bulan Tak Perlu Punya NPWP
Oleh : Irawan
Selasa | 30-08-2016 | 15:44 WIB
Ken Dwigestiadi.jpg Honda-Batam

Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah tidak ingin mempersulit masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Termasuk pilihan dalam menggunakan hak untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 4,5 juta/bulan, tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk membayar pajak, apalagi tax amnesty.

"Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar pajak penghasilan, jangankan NPWP, SPT nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty," terangnya, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kelompok yang termasuk berpenghasilan rendah adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Ken tidak ingin kelompok tersebut terbebani dengan adanya program tax amnesty.

"Jadi lupakan ikut tax amnesty untuk pembantu nelayan petani," katanya.

Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

"Peraturan ini mempertegas keadilan dari tax amnesty, memang semua animo masyarakat sangat tinggi. Tapi muncul keresahan karena belum dijelaskan detil dari asas keadilan tersebut," jelas Ken.

Ken menegaskan, program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah pilihan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Untuk menjelaskan hal tersebut, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan juga menjelaskan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.

"Ada orang-orang yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty," kata Dirjen Pajak.

Pertama adalah masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta.

Beberapa di antaranya adalah: Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani; pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP; penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP.

Kedua adalah wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahun. Ketiga yaitu wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

"Keempat adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan," tegas Ken.

Editor: Surya