Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Rokok Rp50 Ribu Per Bungkus Picu Peredaran Rokok Ilegal
Oleh : Irawan
Minggu | 28-08-2016 | 12:46 WIB
misbakhun1.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menuturkan, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok justru berpotensi memunculkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun menanggapi rencana pemerintah menaikkan cukai rokok dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/8/2016).

"Sekarang saja sudah ada peredaran rokok ilegal. Dengan dinaikkannya cukai rokok hingga harganya mencapai Rp 50.000, kemunculan rokok ilegal tanpa cukai akan semakin banyak pula," kata Misbakhun.

Dia menambahkan, dengan kemunculan rokok ilegal akibat tingginya cukai rokok, nantinya justru pemerintah yang akan kerepotan. Sebab, pemerintah harus sering melakukan penertibam cukai rokok di daerah.

"Daripada pemerintah sendiri yang nantinya kerepotan, lebih baik wacana menaikkan cukai rokok hingga harganya mencapai Rp 50.000 lebih baik dikaji ulang dan mengikuti besaran cukai yang sudah ada sekarang," tutur Misbakhun.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi. Tetapi, kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Editor: Surya