Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Masih Dalami Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Oleh : Redaksi
Minggu | 28-08-2016 | 12:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Bea dan Cukai Sunaryo menyatakan hingga saat ini Pemerintah sama sekali belum menentukan besaran tarif cukai rokok terbaru.

Pernyatataannya itu menanggapi kabar yang mengatakan Pemerintah hendak menaikan cukai rokok dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

"Belum ada keputusan resmi terkait besaran tarif cukai yang baru, kami masih pakai yang lama yakni 11 persen, masih akan terus kami dalami dan kami masih membahasnya dengan semua pihak terkait," ujar Sunaryo seperti dilansir laman kompas.com.

Dia menambahkan jika nantinya cukai rokok jadi dinaikan sejatinya Pemerintah telah memperhitungkan segala dampaknya secara matang.

Sunaryo pun mengatakan kenaikan cukai rokok juga tak semata berdasarkan aspek penerimaan negara tetapi juga ada aspek pengendalian.

"Dalam pengaturan besaran tarif cukai itu ada dua prinsip yakni pengendalian dan penerimaan, yang utama tentunya pengendalian," kata Sunaryo.

Sehingga dia menuturkan rencana kenaikan cukai rokok bukan semata karena Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara tetapi juga ada aspek pengendalian di dalamnya.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi. Tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.

Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Editor: Surya