Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tuntutan Kontraktor, Ini Penjelasan PT Bok Seng
Oleh : Redaksi
Jum'at | 26-08-2016 | 17:30 WIB
Mediasi-PT-Bok-Seng-dan-Kontraktort.gif Honda-Batam

Andris SH (pakai baju putih) saat pertemuan dengan pihak kontraktor (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bok Seng, galangan kapal di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam yang disegel kontraktor, akhirnya angkat bicara. Pihak perusahaan kecewa karena persoalan itu bisa diselesaikan secara damai atau menempuh jalur hukum.

Kuasa Hukum PT Bok Seng, Andris kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/8/2016) sore, menyampaikan upaya yang dilakukan kontraktor, PT Panji Notonogoro Engineering dan PT Global Teknik Persada tidak sesuai hukum. Selain menimbulkan kerugian, perusahaan milik negara Singapura itu bisa hengkang jika kenyamanan invetasinya terganggu.

"Persoalan ini bisa diselesaikan secara damai atau menempuh jalur hukum. Bukan dengan demo atau melakukan penyegelan," kata Andris, mengawali pembicaraannya dengan BATAMTODAY.COM di Batam.

Baca: PT Bok Seng Batam di Tanjunguncang Disegel‎ Buruh Kontraktor

Dikatakan Andris, PT Panji Notonogoro Engineering merupakan kontraktor yang mengerjakan pembuatan kapal Tongkang BS3301 dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Pembayaran yang sudah dilakukan PT Bok Seng mencapai Rp6 miliar dan sisanya sekitar Rp1 miliar.

"Yang mereka (PT Panji) tuntut itu tidak sepenuhnya benar. Sisa kontrak itu belum dibayar karena masih ada kewajiban PT Panji kepada PT Bok Seng yang belum diselesaikan," kata Advokat yang berkantor di daerah Pelita itu.



Kop surat Andris SH MH (Foto: dok.batamtoday)

Kewajiban pihak kontraktor yang belum diselesaikan, kata Andris, salah satunya soal pengerjaan painting yang belum komplit. Hal itu diketahui pemilik setelah kapal tersebut berlayar dari PT Bok Seng ke Singapura.

"Selain pekerjaan masih ada yang tidak beres, invoice mereka (PT Panji) juga tak sesuai dengan hitungan PT Bok Seng," katanya.

PT Panji Notonogoro Engineering, sambung Andris, meminta pembayaran kontrak dengan nilai kurs Rp10 ribu per Dolar Singapura. Padahal, kurs Rp10 ribu itu hanya terjadi selama dua hari dan selebihnya dikisaran Rp9 ribu.

"Permintaan kontraktor itu sangat berlebihan. Kita mau coba adakan pertemuan, mau bandingkan hitungan mereka (PT Panji) dengan hitungan kami (PT Bok Seng)," papar Andris, mengakhiri.

Editor: Udin