Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jual Sabu, Tukang Service Alat Elektronik di Bintan Ini Diringkus Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 25-08-2016 | 17:54 WIB
nyambi-jual-sabu.gif Honda-Batam

Toni alias Atmosuwito (32) warga Jalan Anggrek Merah Tanjungpinang, ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Toni alias Atmosuwito (32) warga Jalan Anggrek Merah Tanjungpinang, ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan di Jalan Nusantara KM 18 Kijang, Kecamatan Bintan Timur,  beberapa hari lalu.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang servis alat elektronik seperti Televisi, AC dan lainnya ini, ditangkap atas dugaan sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Buala Harefa, Kamis (25/8/2016) membenarkan telah mengamankan tersangka kurir narkoba jenis sabu tersebut.

"Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang service alat elektronik ini sering melakukan transaksi barang haram tersebut," katanya.

Harefa menjelaskan, dari informasi yang diterima, pihaknya melakukan penyidikan terhadap tersangka. Saat itu tersangka yang sedang mengendarai kendaraan roda dua, langsung diberhentikan dan dilakukan penggeladahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu siap pakai. Dengan berat 0,3 gram yang ditemukan di saku celana jins tersangka sebelah kiri," sebut Harefa.

Menurut tersangka katanya lagi, mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang berada di Tanjungpinang bernama EP (DPO). Sedangkan tersangka saat ini sudah diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu siap pakai seberat 0,3 gram, untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kurir barang haram tersebut dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Udin