Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Sebut, Pemberian Pinjam Pakai BB KM Karisma Indah Sesuai Kewenangannya
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-08-2016 | 17:15 WIB
kasi-pidum-ok.gif Honda-Batam

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH (Sumber foto: batampos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH mengatakan, pemberian pinjam pakai Barang Bukti kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin dan Wiyanto alias Asen, sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Terkait dengan tidak adanya, Berita Acara Pinjam Pakai di dalam berkas perkara dan perlunya penetapan dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Ricky mengatakan, kalau hal itu tidak perlu.

"Pelaksanaan pinjam pakai barang bukti kapal, dilakukan saat pra-penuntutan, dan hal itu sesuai dengan kewenangan Kejaksaan, jadi tidak harus ada berita acara di dalam berkas dan penetapan dari Hakim," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi di PN.Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016).

Jaksa yang mengaku profesional dalam penanganan dan penuntutan perkara ini, juga mengatakan, kalau saat ini barang bukti kapal dalam kasus pelayaran terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen itu dititipkan di laut Pelantar II Tanjungpinang, namun kepada siapa barang tersebut dititip, Ricky Setiawan tidak memberitahukan.

Di tempat terpisah, Ketua Majelis Hakim kasus pelayaran kapal penyelundup barang impor ilegal, terdakwa Samsudin alias Asen, Zulfadli SH, membantah keterangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu.
Kewenangan pinjam pakai barang bukti kasus perkara oleh Kejaksaan kata Zulfadli, berakhir setelah JPU melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan.

"Saat berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa selaku penuntut, memang itu kewenangan Jaksa. Tapi Ingat, ketika berkas perkara dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan, maka kewenangan atas penahanan terdakwa dan barang bukti di dalamnya, merupakan hak dan kewenangan Pengadilan dan hal itu diatur dalam KUHAP," tegas Zulfadli.

Zulfadli juga menambahkan, kalau dikatakan menyangkut barang bukti hanya kewenangan Kejaksaan, sedianya pihak Kejaksaan sendiri yang menyidang dan memutuskan.

Sebelumnya, dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, telah meminjampakaikan barang bukti perkara kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah kepada seseorang.

Sayangnya, dalam berkas perkara dua terdakwa kasus pelayaran ini, JPU tidak melampirkan Berita Acara pinjam pakai barang bukti kapal yang diserahkan Kejaksaan kepada Siapa. Penetapan peminjaman barang bukti, dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang juga tidak dimintakan.

Akibatnya, salah satu item barang bukti, berupa kapal penyeludup KM Karisma Indah, sebagaimana tertera dalam izin penyitaannya yang telah dikeluarkan Wakil Ketua PN Tanjungpinang pada perkara terdakwa Samsudin dan Wianto Alias Asen diduga fiktif dan hilang.

Editor: Udin