Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Buka Kembali Pemeriksaan Kasus Pelayaran KM Karisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-08-2016 | 17:01 WIB
KM-Kharisma-Indah.jpg Honda-Batam

Saat penangkapan KM Karisma Indah. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang kembali membuka sidang kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah. Untuk itu, Majelis akan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap barang bukti (BB) Kapal KM Karisma Indah, yang sebelumnya diduga "dihilangkan" Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan kembali berkas perkara kasus pelayaran ‎kapal penyeludup KM Kharisma Indah itu akan dilakukan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Zulfadli SH dan dua anggota di lokasi penitipan barang bukti kapal, Selasa,(30/8/2016) mendatang.

"Atas tidak jelas dan tidak adanya berita acara pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah di dalam berkas perkara, serta pemilik kapal yang tidak pernah dihadrikan JPU ke persidangan, maka Majelis Hakim membuka kembali pemeriksaan kasus pelayaran terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen ini, dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat," ujar Zulfadli kepada wartawan di PN Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016).

Pemeriksaan kembali perkara pelayaran ini, tambah Zulfadli, sesuai dengan pasal 182 KUHAP, untuk mengetahui pemilik dan keberadaan barang bukti perkara sesuai dengan izin penyitaan yang dikeluarkan PN Tanjungpinang.

Dalam sidang sebelumnya, tambah Zulfadli, kuasa hukum terdakwa Samsudin dan Wiyanto alias Asen, Herman SH, juga meminta penundaan pembacaan pledoi kedua klienya pada Majelis Hakim dengan alasan belum siap.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri diduga telah "menghilangkan" barang bukti kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah, dengan cara meminjam pakaikan kepada orang yang tidak jelas.

Hal itu terlihat dari tidak adanya berita acara pinjam pakai barang bukti dan penetapan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang menangani perkara di dalam berkas terdakwa Samsudin dan Wiyanto alias Asen, ketika dilimpahkan ‎JPU ke PN Tanjungpinang.

Editor: Dardani