Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merdeka dari Segala Bentuk Komunisme
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-08-2016 | 15:00 WIB

Oleh Adiansyah S. IP

TANGGAL 17 Agustus merupakan hari yang keramat bagi bangsa Indonesia, karena pada tanggal inilah Negara Indonesia merdeka lepas dari segala penjajahan yang ada. Tepatnya, tanggal 17 Agustus tahun 1945 atas nama bangsa Indonesia, Soekarno dan Muh Hatta telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang mempunyai beberapa arti penting, antara lain merupakan puncak perjuangan bangsa yang selama ini di jajah oleh Belanda dan Jepang.

 

 

Dengan kemerdekaan, mendapatkan suatu kebebasan, bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing serta bebas menentukan nasib bangsa sendiri yang berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Di dalam mencapai kemerdekaan, ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan dari negara negara, Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang, karena belum adanya kesatuan dan persatuan, masih bersifat lokal atau kedaerahan, maka perjuangannya belum berhasil, karena kaum kolonial terus menggunakan politik memecah belah. Disitulah para pejuang menggunakan wawasan kebangsaan dengan sudut pandangnya untuk kemajuan bangsa, bersatu padu melakukan perjuangan sampai akhirnya dapat memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

Saat ini Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.

Wawasan kebangsaan juga dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.

Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan.

Kemerdekaan merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Jadi, dengan kemerdekaan itu bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembangunan. Di dalam mengisi kemerdekaan, Negara Indonesia tidak serta merta mulus didalam menjalankan pemerintahan.

Di bidang Ideologi, paham komunisme menjadi momok yang menakutkan dengan pemberontakannya. Bahaya komunis merupakan bahaya laten yang akan terus mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasca Reformasi, telah muncul suatu komunis gaya baru, yang telah masuk disegala sendi kehidupan masyarakat. Mereka masuk dalam kelompok-kelompok yang ingin memutarbalikkan fakta dan data yang ada tentang sejarah dan peristiwa G30S/PKI. Kelompok-kelompok tersebut menunjukkan bahwa golongan komunis pada waktu itu merupakan korban dari pemerintahan saat itu bukan pelaku.

Mereka secara terorganisir dan sistematis berusaha menghilangkan fakta dan data yang ada mengenai sejarah tersebut. Namun kelompok kelompok tersebut sangat sulit dideteksi karena telah berbaur dengan kelompok-kelompok serta organisasi kemasyarakatan yang ada. Adanya reformasi yang bergulir memberikan hak dan kebebasan setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya. Hal ini menjadi lahan yang subur bagi tumbuh kembangnya paham komunis di Indonesia apalagi di tengah-tengah stabilitas ekonomi yang menurun yang dapat membuat orang terpengaruh dengan paham tersebut yang doktrinnya kesetaraan atau kesamaan dalam hidup.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, menyebut saat ini ada sekelompok orang yang hendak menghidupkan kembali ajaran komunisme. Bangkitnya Paham Komunis bisa dilihat dari mulai maraknya berbagai atribut komunisme, mulai dari logo Palu Arit hingga tulisan PKI yang kepanjangannya diplesetkan, dan lain sebagainya. Pemerintah harus menindak tegas orang-orang yang hendak menghidupkan kembali ajaran komunisme, dengan mengenakan atribut berbau komunis.

Sebenarnya dalam segi peraturan, penyebaran Paham Komunis masih dilarang di Negara Indonesia. Dasarnya adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang mengatur larangan menyebarkan faham-faham komunisme dan pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku. Menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat, misalnya banyak kaos-kaos bergambar palu arit dan merchandise yang dijual bersimbol PKI, pemerintah sudah memberikan arahan yang jelas, bahwa akan menggunakan pendekatan hukum.

Jajaran Kepolisian dibantu aparat keamanan lainnya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya atribut, kaos atau simbol-simbol termasuk juga mungkin film yang mengajarkan komunisme.

Saat ini, menjelang Perayaan HUT RI yang Ke 77 kita sebagai generasi muda dan rakyat Indonesia dalam menyambut Hari Kemerdekaan yang setiap tahunnya dirayakan pada tanggal 17 Agustus, bergandengan tangan untuk menolak Paham-paham yang dapat menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak terkecuali paham komunis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan pihak-pihak berkepentingan yang menginginkan negara kita tercerai berai.

Kemerdekaan yang kita sudah rebut secara susah payah dari tangan penjajah harus kita pertahankan dengan menebalkan Wawasan Kebangsaan kita. Mudahnya mengakses informasi pada saat ini, kita harus dapat menyaringnya dan tidak ikut-ikutan mengakses informasi maupun menyebarkan berita-berita yang dapat meruntuhkan nilai-nilai kebangsaan kita. Pancasila dan UUD 1945 menjadi pandangan hidup kita dalam mensukseskan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan yang telah diperjuangkan oleh pendahulu kita. M E R D E K A!

Penulis adalah Pemerhati masalah Pemerintahan

 

Dengan kemerdekaan, mendapatkan suatu kebebasan, bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing serta bebas menentukan nasib bangsa sendiri yang berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Di dalam mencapai kemerdekaan, ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan dari negara negara, Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang, karena belum adanya kesatuan dan persatuan, masih bersifat lokal atau kedaerahan, maka perjuangannya belum berhasil, karena kaum kolonial terus menggunakan politik memecah belah. Disitulah para pejuang menggunakan wawasan kebangsaan dengan sudut pandangnya untuk kemajuan bangsa, bersatu padu melakukan perjuangan sampai akhirnya dapat memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

Saat ini Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.

Wawasan kebangsaan juga dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.

Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan.

Kemerdekaan merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Jadi, dengan kemerdekaan itu bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembangunan. Di dalam mengisi kemerdekaan, Negara Indonesia tidak serta merta mulus didalam menjalankan pemerintahan.

Di bidang Ideologi, paham komunisme menjadi momok yang menakutkan dengan pemberontakannya. Bahaya komunis merupakan bahaya laten yang akan terus mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasca Reformasi, telah muncul suatu komunis gaya baru, yang telah masuk disegala sendi kehidupan masyarakat. Mereka masuk dalam kelompok-kelompok yang ingin memutarbalikkan fakta dan data yang ada tentang sejarah dan peristiwa G30S/PKI. Kelompok-kelompok tersebut menunjukkan bahwa golongan komunis pada waktu itu merupakan korban dari pemerintahan saat itu bukan pelaku.

Mereka secara terorganisir dan sistematis berusaha menghilangkan fakta dan data yang ada mengenai sejarah tersebut. Namun kelompok kelompok tersebut sangat sulit dideteksi karena telah berbaur dengan kelompok-kelompok serta organisasi kemasyarakatan yang ada. Adanya reformasi yang bergulir memberikan hak dan kebebasan setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya. Hal ini menjadi lahan yang subur bagi tumbuh kembangnya paham komunis di Indonesia apalagi di tengah-tengah stabilitas ekonomi yang menurun yang dapat membuat orang terpengaruh dengan paham tersebut yang doktrinnya kesetaraan atau kesamaan dalam hidup.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, menyebut saat ini ada sekelompok orang yang hendak menghidupkan kembali ajaran komunisme. Bangkitnya Paham Komunis bisa dilihat dari mulai maraknya berbagai atribut komunisme, mulai dari logo Palu Arit hingga tulisan PKI yang kepanjangannya diplesetkan, dan lain sebagainya. Pemerintah harus menindak tegas orang-orang yang hendak menghidupkan kembali ajaran komunisme, dengan mengenakan atribut berbau komunis.

Sebenarnya dalam segi peraturan, penyebaran Paham Komunis masih dilarang di Negara Indonesia. Dasarnya adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang mengatur larangan menyebarkan faham-faham komunisme dan pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku. Menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat, misalnya banyak kaos-kaos bergambar palu arit dan merchandise yang dijual bersimbol PKI, pemerintah sudah memberikan arahan yang jelas, bahwa akan menggunakan pendekatan hukum.

Jajaran Kepolisian dibantu aparat keamanan lainnya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya atribut, kaos atau simbol-simbol termasuk juga mungkin film yang mengajarkan komunisme.

Saat ini, menjelang Perayaan HUT RI yang Ke 77 kita sebagai generasi muda dan rakyat Indonesia dalam menyambut Hari Kemerdekaan yang setiap tahunnya dirayakan pada tanggal 17 Agustus, bergandengan tangan untuk menolak Paham-paham yang dapat menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak terkecuali paham komunis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan pihak-pihak berkepentingan yang menginginkan negara kita tercerai berai.

Kemerdekaan yang kita sudah rebut secara susah payah dari tangan penjajah harus kita pertahankan dengan menebalkan Wawasan Kebangsaan kita. Mudahnya mengakses informasi pada saat ini, kita harus dapat menyaringnya dan tidak ikut-ikutan mengakses informasi maupun menyebarkan berita-berita yang dapat meruntuhkan nilai-nilai kebangsaan kita. Pancasila dan UUD 1945 menjadi pandangan hidup kita dalam mensukseskan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan yang telah diperjuangkan oleh pendahulu kita. M E R D E K A!

Penulis adalah Pemerhati masalah Pemerintahan