Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Pertanyakan Izin Produksi Usaha Arang
Oleh : Juhari/Dodo
Rabu | 14-09-2011 | 14:47 WIB

LINGGA, batamtoday - Kalangan legislatif di Kabupaten Lingga mempertanyakan izin produksi usaha arang yang rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah setempat terhadap beberapa pengusaha arang seiring dengan turunnya izin pencadangan areal hutan bakau dari Kementerian Kehutanan.

Nizar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lingga menyatakan turunnya izin pencadangan areal hutan bakau bagi wilayahnya dinilai menyalahi aturan mengingat Lingga tidak memiliki kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

"Pemkab Lingga melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan dengan menyatakan Lingga memiliki HTR, padahal dalam kenyataannya tidak," kata Nizar kepada batamtoday, Rabu (14/9/2011).

Nizar mengatakan akibat turunnya izin pencadangan areal hutan bakau itu, beberapa pengusaha arang yang tergabung dalam sebuah koperasi kini melirik Desa Pekake di kawasan pesisir Lingga untuk digarap.

Menurut Nizar, kawasan inilah yang diaku oleh Pemkab Lingga sebagai kawasan HTR yang dijadikan bagian dalam pengajuan izin pencadangan areal hutan bakau.

Dia juga mengatakan Kementerian Kehutanan sendiri beberapa waktu lalu pernah ditemuinya dan menyampaikan keterkejutan mereka bahwa ternyata Lingga memang tidak memiliki HTR, sementara izin telah terlanjur dikeluarkan.

"Bupati tidak berhak mengeluarkan izin produksi arang dengan kondisi riil seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Nizar yang telah menemui perwakilan Desa Pekake akhirnya diketahui bahwa masyarakat desa tersebut menolak wilayahnya dijadikan kawasan pencadangan areal hutan bakau karena nantinya akan mengganggu mata pencaharian warga yang menggantungkan hidupnya dari kawasan bakau itu.