Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepsek SMPN 24 Bintan Larang Jual LKS di Sekolah
Oleh : Harjo
Selasa | 23-08-2016 | 16:50 WIB
sman2bintan.jpg Honda-Batam

Inilah SMPN 24 Bintan tempat terjadi penjualan LKS dan buku. (Foto: Harjo)

BATAMDAY.COM, Tanjunguban - Informasi penjualan buku kepada siswa SMPN 24 Bintan di Teluksebong, pihak sekolah tidak pernah membenarkan praktik itu. Karena sesuai dengan aturan, penjualan buku memang sudah dilarang.

 

Kepala SMPN 24 Bintan Feria Wati menjawab BATAMTODAY.COM mengatakan, Selasa (23/8/2016), pihaknya tidak pernah membenarkan adanya penjualan buku termasuk buku LKS kepada siswanya.

"Pihak sekolah tidak pernah membenarkan dilakukan penjualan buku kepada siswa. Karena memang itu dilarang sesuai dengan aturan yang ada termasuk himbauan dari Dinas Pendidikan," terangnya.

Ditanya apakah dirinya mengetahui, masih ada praktek penjualan buku di sekolah yang dilakukan oleh oknum guru. Feria Wati, mengatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu. Apakah ada atau tidak penjualan buku yang terjadi di aekolah yang di pimpinnya tersebut.

"Akan saya kroscek, apa memang ada penjualan buku tersebut di sekolah. Akan segera kita informasikan, terkait masih ada keluhan orangtua yang membeli buku LKS itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan jual buku di sekolah yang Kabupaten di Bintan, sudah bukan rahasia lagi. Walau pun sudah dilarang dan memberatkan orangtua, namun masih saja diabaikan oleh pihak sekolah.

Kali ini muncul keluhan dari orangtua murid SMPN 24 Bintan di Kecamatan Teluksebong Bintan, di mana mulai dari kelas 7-9 di sekolah tersebut, semua murid harus membeli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS). Pada sebelumnya sudah ada himbauan dari Dinas Pendidikan, kalau penjualan buku tidak diperbolehkan.

"Peraturan Kemendiknas sudah ada, hingga kepala dinas sudah buat himbauan. Namun oknum guru masih nekad jual buku, kita berharap pemegang kebijakan tidak terkesan membiarkan dan melindungi," harap salah seorang orangtua murid yang namanya tidak mau disebutkan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (23/8/2016).

Ada pun buku LKS yang di jual, diantaranya, buku agama, bahasa Inggris, Tehnik Ilmu Komputer (TIK), buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Penjassorkes. Dengan harga berpariasi mulai dari Rp12.000 hingga Rp15.000.

Seorang tokoh pemuda Teluksebong Bintan,Jumrizal kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, dirinya sudah mendengar informasi sejumlah sekolah melalui oknum guru di Bintan yang memang menjual buku kepada murid.

"Kita sudah mendengar dan bahkan ada yang menyampaikan langsung, terkait penjualan buku di sekolah. Sangat di sayangkan walau pun sudah ada himbauan serta larangan dari Kementrian Pendidikan, namun masih ada yang nekat," tegasnya.

Jumrizal berharap, permasalahan ini, tidak didiamkan oleh dinas pendidikan dan Bupati Bintan. Karena bisa jadi masih ada yang nekat, karena sanksi kepada pelaku tidak pernah diberikan atau kalau pun di berikan terlalu ringan.

Editor: Dardani