Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alias Wello Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus IUP Bermasalah di Lingga
Oleh : Nurjali
Selasa | 23-08-2016 | 16:39 WIB
alias-wello-dilantik1.jpg Honda-Batam

Bupati Lingga H Alias Wello.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Bupati Lingga H Alias Wello mendesak Polres Lingga segera menuntaskan penyelidikan penerbitan 23 izin usaha pertambangan (IUP) oleh mantan Bupati Lingga dan mantan Penjabat Bupati Lingga, berdasarkan rekomendasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kadistamben Dewi Kartika, yang diduga bermasalah.

Pasalnya, proses penyelesaian kasus tersebut tidak menunjukkan peningkatan atau pengembangan hingga saat ini. Kasus 23 IUP ini bahkan terkesan menyandera investasi di bidang pertambangan di Kabupaten Lingga.

"Kita menagih masalah itu agar tuntas, jangan sampai daerah kita tersandera oleh 23 izin tambang tersebut. Kalau memang bermasalah, segera ambil langkah pembatalan dan dicabut izinnya kemudian dikembalikan dengan ke pengurusan izin yang baru," ucap Alias Wello saat ditemui kepadaBATAMTODAY.COM, Selasa (23/8/2016).

Awe, begitu Alias Wella akrab disapa, mengatakan, seharusnya pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Lingga, mengambil langkah cepat dalam mengurai benang kusut permasalahan izin tambang tersebut. Sehingga tidak menuai tudingan miring dari masyarakat.

"Pihak aparat jangan duduk santai dengan bermain mata, cepat selesaikan sehingga tidak timbul rumor yang tidak sedap di tengah masyarakat," kata Wello.

Walaupun bupati tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut 23 izin tambang tersebut, karena hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi, tapi dirinya terus berkoordinasi mempertanyakan sejauh mana legalitas izin-izin tambang tersebut agar segera dituntaskan.

"Kalau bupati memang sudah tidak punya kewenangan, namun kita terus berkoordinasi terus mempertanyakan sudah sejauh mana legalitas dari izin-izin itu," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Lingga melakukan penyelidikan terhadap 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Lingga dan mantan Penjabat Bupati Lingga berdasarkan rekomendasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kadistamben Dewi Kartika.

Penyidik Satreskrim Polres Lingga bahkan sudah memanggil manajemen perusahaan yang mendapat IUP tersebut. Dari 23 penerima IUP, 15 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lingga AKBP Mudji Supriadi, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi, Senin (30/5/16) lalu, mengatakan, dari 23 perusahaan yang telah mendapatkan izin, 15 diantaranya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tinggal 8 perusahaan yang belum diperiksa terkait penyelidikan 23 IUP tersebut.

Syaiful Badawi juga mengaku telah memanggil Plt Kadistamben Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, guna dimintai keterangan terkait penerbitan 23 izin tambang tersebut.

"Kita sudah panggil DK juga, untuk dimintai keterangan, menurutnya saat ini SK tersebut belum diserahkan ke pengusaha dan masih ada di tangannya, dan yang diterima oleh pengusaha hanya foto copy," jelas AKP Syaiful Badawi.

Editor: Dardani