Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Diminta Tangkap Pengusaha yang Jadi Provokator Bentrokan TNI AU Vs Masyarakat di Medan
Oleh : Irawan
Jum'at | 19-08-2016 | 17:42 WIB
Raden_M_syafei.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Raden Muhammad Syafei

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafei meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pengusaha yang menjadi dalang atau provokator bentrokan antara anggota TNI Angkatan Udara dan masyarakat desa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

"Tidak mungkin TNI akan bertindak berdiri sendiri melawan rakyatnya karena tidak ada SOP (standart operating prosedure) untuk menyiksa, menakut-nakuti, merusak mesjid dan menista agama.Aparat TNI pasti sudah diprovokasi oleh pihak lain yang tidak lain adalah pengusaha yang ingin mengambil alih pengusaan tanah rakyat itu," ujar Raden ketika dihubungi, Jumat (19/8/2016).

Pengusaha ini menurutnya ingin menguasai lahan seluas kurang lebih 260 ha yang ditempati oleh kurang lebih 36 ribu jiwa atau 5300 kepala keluarga dengan cara-cara melawan hukum.

"Pengusaha ini berani mengadu domba rakyat dengan TNI yang mereka cintai. Mereka bahkan tidak segan-segan menistakan agama Islam. Sudah banyak mesjid yang mereka robohkan untuk diambil alih lahannya," tambahnya.

Dia pun meminta Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo untuk menindak tegas aparat TNI yang selama ini melindungi para pengusaha seperti ini. Selama ini menurutnya belum pernah ada aparat di Sumut khususnya di Medan yang melindungi tanah rakyat dari perampokan para pengusaha tersebut.

"Rakyat mendapatkan kesan bahwa para pengusaha ini bisa bertindak sesuka hatinya karena dilindungi oleh aparat demi kepentingan bisnis para pengusaha itu.Jika rakyat minta perlindungan, aparat justru melindungi para pengusaha itu," katanya.

TNI dan anggotanya sebagai pengayom masyarakat menurut Raden, seharusnya mau mematuhi keputusan hukum. Sengketa lahan antara TNI dan masyrakat itu sudah diputus oleh pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh masyarakat. Bahwa berdasarkan keputusan MA yang sudah inkracht, masyarakat Sari Rejo sudah sah sebagai penggaran dan lahan yang mereka garap bukan dalam penguasaan TNI AU.

"Ini juga sudah sesuai dengan UU Pokok Argraia.Oleh karena itu kalau TNI kemudiah mengalihkan hak penguasahaanlahan kepada pihak lain maka in isu sudah pelanggaran hukum. TNI lahir dari rakyat untuk rakyat bukan lahir dari rakyat untuk pengusaha. Mereka dibiayai oleh rakyat," tegasnya lagi.

Pria yang dikenal karena doa nya yang menggeparkan dalam Sidang Istimewa tanggal 16 Agustus 2016 lalu ini mengatakan, sikap arogansi aparat yang menganiaya masyarakat dan justru melindungi kepentingan pengusaha itu tindakan pidana maka pelaku harus dihukum.

"Saya mencatat ada beberapa tindakan aparat yang diluar batas, mulai dari masuk mesjid tanpa melepas sepatu, menarik orang yang sedang berada dalam mesjid, merusak kotak amal, memukuli masyarakat termasuk anak-anak dan perempuan dan juga penistaan agama. Ini harus dihukum berat. Jika pimpinan TNI tidak menghukum, berarti mereka melecehkan hukum. Pasal 52 KUHP mengatakan ada pemberatan hukuman jika yang melakukan adalah aparat.Jadi mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Selain itu Raden pun meminta agar TNI membayar kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu, seperti biaya perobatan dari para korban di rumah sakit, juga para jurnalis yang sedang melakukan tugasnya dan dilindungi UU yang ikut dianiaya.

"Kalau itu semua tidak dilakukan maka yang bertanggungjawab harus mundur dan kalau tidak mau mundur maka panglima harus mengganti mereka," tandasnya. 

Disayangkan

Sementara itu, pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Budyatna mengatakan, bentrokan antara aparat TNI AU dengan masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara, sungguh sangat disayangkan di era demokrasi seperti saat ini.

Rakyat menurut,  Budyatna seperti belum punyahak untuk hidup secara demokratis dan mendapatkan keadilan. "Rakyat Indonesia juga punya hak atas tanah, dan bukan hanya pengusaha saja yang punya uang yang boleh memiliki tanah di Indonesia ini," tegasnya. 

Menambahkan pernyataanya, Budyatna menegaskan bahwa sekarang ini sudah saatnya pemerintah dan juga Presiden Jokowi untuk menindak tegas pengusaha seperti itu. Mereka para pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan dan telah mengadu domba rakyat dengan TNI.

"Harus dihukum dan tidak boleh dibiarkan melakukan tindakan semaunya terus. Untuk TNI, harus bisa melindungi rakyat dan bukan pengusaha karena TNI lahir dari rakyat dan untuk rakyat. Ini harus diingat terus oleh setiap prajurit TNI," tegasnya lagi.

Budyatna pun mengaku heran dengan sikap pemerintah yang kerap menjual lahan negara kepada pengusaha, tapi di sisi lain mengambil lahan milik rakyat.

"Kalau seperti ini caranya maka akan muncul kesan pemerintah tidak cukup hanya menjual lahan negara kepada pengusaha tapi juga menjual lahan rakyat kepada para pengusaha itu," tandasnya.

Editor: Surya