Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Dua Terpidana Mati Tuntut Keadilan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang - Charles Sitompul
Jum'at | 19-08-2016 | 14:54 WIB
terpidanamati.jpg Honda-Batam

Kedua terdakwa terpidana mati saat digiring anggota Brimob Polda Jawa Tengah di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terpidana mati narkoba, A Yam dan Jun Hao, yang memproduksi psikotropika jenis ekstasi sebanyak 15 ribu butir dan bahan baku pembuatan pil skstasi sebanyak 6 kg, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016).

Sidang PK kedua terpidana mati ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Aprizal dibantu dua hakim anggota, Jhonson FE Sirait dan Guntur Kuniawan SH. Kedua pemohon, A Yam dan Aheng, didampingi penasehat hukumnya, Bernard Nainggolan SH. Sementara jaksa yang dimintai pendapat adalah Kasi Pidum Kejari Tanjubalai Karimun, Bandry Almiy SH.

Ketika ditemui di sela-sela skorsing sidang, penasehat hukum kedua pemohon, Bernad Nainggolan SH, mengatakan, pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Bernad juga menyoal barang bukti pil ekstasi, yang dalam persidangan sebelumnya disebut 6,3 kg, ‎apa benar kedua terpidana yang menyimpannya.

"Jadi, dalam persidangan sebelumnya disebutkan barang bukti seberat 6,3 kg, ternyata setelah dijumlahkan seberat 8,3 kg. Itu barang bukti siapa," ujar Bernard.

Tidak hanya itu, PH kedua terpidana mati ini juga mempertanyakan keberadaan penerjemah yang disebut mendampingi terdakwa A Yam. "Saat persidangan, terdakwa A Yam disebut didampingi penerjemah. Ternayat tidak ada. "Sistem peradilan seperti apa itu, dan kita mau kebenaran itu ada di kasus ini," tegasnya.

Terkait dengan rumah yang digunakan untuk memproduksi pil ektasi tersebut, Bernad menambahkan, ternyata rumah tersebut disewakan kepada terdakwa Jun Hao. "Jadi proses peradilan itu kita belum yakin kebenarannya,‎" paparnya.

Menurutnya, pengajuan peninjauan kembali oleh kedua terpidana mati, A Yam dan Jun Hao, merupakan upaya mendapatkan kebenaran. "Mari kita gotong royong untuk mencari kebenaran materil di dalam persidangan ini. ‎Kita semua mencari keadilan secara bersama-sama, jadi bukan persoalan kalah menang," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aprizal yang menunda persidangan hingga Kamis, 1 September mendatang, menyatakan akan mendatangkan tiga saksi dalam persidangan tersebut. Pertama, penasehat hukum yang mendampingi kedua terdakwa sebelumnya. Kedua, ‎orang yang mengatakan bahwa terdakwa A Yam hanya sebagai pemilik rumah, dan ketiga akan dihadirkan ahli hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Karimun yang juga dihadirkan untuk dimintai pendapatnya, mengatakan, untuk kedua terpidana mati ini sebenarnya sudah bisa melakukan eksekusi. Tetapi undang-undang memberikan hak kepada kedua terpidana untuk melakukan PK.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada tiga terdakwa yang divonis mati. Namun, satu lainnya, Deny, sudah terlebih dahulu meninggal dunia karena sakit.

Editor: Dardani