Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijaga Ketat Anggota Brimob

Dihadirkan dari Nusakambangan, Dua Terpidana Mati Jalani Sidang PK di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-08-2016 | 14:29 WIB
sidang-pk2.jpg Honda-Batam

Anggota Brimob Polda Jateng berjaga di pintu ruang sidang PN Tanjungpinang saat sidang peninjauan kembali dua terpidana mati, A Yam dan Jun Hao alias Aheng, berlangsung, Jumat (19/8/2016) siang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terpidana mati kasus narkoba, A Yam dan Jun Hao alias Aheng, dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk didengarkan kesaksianya sebagai pemohon dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar pada Jumat (19/8/2016) siang.

Sidang peninjauan kembali kedua terpidana mati ini mendapat penjagaan ketat dari sejumlah anggota Brimob Polda Jateng. Dengan menggunakan senjata laras panjang dan peralatan pengamanan lainnya, mereka berjaga di pintu ruang sidang dan sel tahanan PN Tanjungpinang.

Selain anggota Bromob, sidanng PK kedua terpidana mati ini juga dihadiri petugas Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, dibantu petugas Lapas kelas 2A Tanjungpinang.

Petugas Lapas kelas IIA Tanjungpinang, Andre, mengatakan, kedua terpidana mati A Yam dan Aheng, dibawa dari Lapas Batu Nusakambangan, dan tiba di Tanjungpinang pada Rabu (17/8/2016). Keduanya dititip selama dua malam di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Kedua terpidana tiba di PN Tanjungpinang dengan menggunakan Bus Transpas Lapas ke PN Tanjungpinang. "Dari Lapas dibawa menggunakan bus transpas, dengan pengawalan dari Brimob. Kami sifatnya hanya memfasilitasi aja," ujar Andre.

Sidang PK kedua terpidana mati ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aprizal dibantu dua hakim anggota, Jhonson FE Sirait dan Guntur Kuniawan SH. Kedua pemohon, A Yam dan Aheng, didampingi penasehat hukumnya, Bernard Nainggolan SH. Sementara jaksa yang dimintai pendapat adalah Kasi Pidum Kejari Tanjubalai Karimun, Bendri Almiy SH.

Sejumlah keluarga pemohon, dari Batam dan Tanjungbalai Karimun, juga terlihat hadir di PN Tanjungpinang untuk menyaksikan proses persidangan. Hingga berita ini diunggah, sidang peninjauan kembali yang diajukan kedua terpidana mati ini masih berlangsung.

Editor: Dardani