Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Tak Pernah Keluarkan Penetapan Pinjam Pakai

Kejati Kepri Harus Jelaskan Keberadaan Barang Bukti KM Karisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-08-2016 | 18:26 WIB
KM-Karisma-Indah.jpg Honda-Batam

KM Karisma menurut JPU Kejati Kepri telah dititipkan ke pelabuhan Lantamal IV Tanjungpinang, namun pihak Lantamal IV Tanjungpinang menegaskan KM Karisma sudah tidak berada di pelabuhannya (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang menegaskan, tidak pernah mengeluarkan penetapan pinjam pakai KM Karisma Indah, yang merupakan barang bukti dalam kasus pelayaran tangkapan Lantamal IV Tanjungpinang dengan terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen.

Penegasan itu disampaikan Wakil Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, kepada wartawan di PN Tanjungpinang, Kamis (18/8/2016).

"Kami sudah tanyakan ke ketua majelis hakimnya, Zulfadli SH, dan dua hakim anggota lainnya yang menangani perkara pelayaran KM Karisma dengan terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen. Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan pinjam pakai barang bukti atas kapal KM Karisma Indah," ujar Santonius.

Santonius juga membenarkan, jika berita acara atau dokumen penetapan pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah, tidak ada dan tidak ditemukan di dalam berkas perkara terdakwa Samsudin dan Wianto.

Namun, Santonius menambahkan, ketika berkas perkara masih dalam penyidikan pihak Lantamal, PN Tanjungpinang telah mengelarkan izin penetapan sah tidaknya penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Dalam izin penyitaan barang bukti yang dimohonkan penyidik TNI-AL dalam perkara pelayaran itu, berupa kapal KM Karisma Indah dan sejumlah barang lartas muatannya," terangnya.

Menurut Wakil Humas PN Tanjungpinang ini, ketika meminjampakaikan barang bukti kapal saat penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pelayaran ini, JPU seharusnya memberitahukan dan meminta surat penetapan pinjam pakai barang ke majelis.

"Dokumen berita acara pinjam pakai harus terlampir di dalam berkas perkara. Tapi dari yang kami cek ternyata tidak ada di berkas perkara," ungkapnya lagi.

Santonius juga menyatakan, dengan tidak dilimpahkannya barang bukti sesuai dengan izin penyitaan yang dikeluarkan pengadilan, sehingga nantinya tidak akan dipertimbangkan majelis hakim. "Hal itu nantinya akan diputusakan melalui musyawarah majelis hakim," imbuhnya.

‎Terkait gelapnya keberadaan barang bukti kasus pelayaran, KM Karisma Indah, yang tidak sesuai dengan
izin penyitaan yang dikeluarkan PN Tanjungpinang, Santonius memastikan, pihaknya akan mempertanyakan kepada JPU yang menyatakan KM Karisma Indah dititip di dermaga Lantamal IV Tanjungpinang.

"Nanti akan ditanyakan pada JPU. Atau apakah perlu barang buktinya diperiksa atau tidak, nanti tergantung dari majelis hakim yang menangani," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan dan Hukum Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor LKH Josdi Damopoli, ‎memastikan kalau kapal KM Karisma Indah saat ini sudah tidak ada dititip di Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang.

"Sebelumnya sudah kami serahkan ke kajati. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, lalu dilakukan penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke Kejati Kepri. Dan saat ini kapal KM Karisma Indah sudah tidak ada dititip ke TNI-AL," terangnya.

Kepala Kejati Kepri Andar Perdana dan Kepala Seksi Penerangan Wiwin Iskandar, yang dikonfirmasi terkait "gelapnya" keberadaan KM Karisma Indah --yang menjadi barang bukti dalam kasus pelayaran kapal penyeludup barang lartas yang ditangkap Lantamal IV Tanjungpinang, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM, baik dengan menghubungi langsung ponsel yang bersangkutan, maupun melalui SMS yang dikirimkan, hingga berita ini diunggah belum membuahkan jawaban.

Editor: Udin