Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Perhatian Publik, Sidang Tiga Elit PKS di MKD Harus Terbuka
Oleh : Irawan
Kamis | 18-08-2016 | 18:02 WIB
siti_zuhro.jpg Honda-Batam

Pengamat politik LIPI Siti Zuhro.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, setuju jika sidang-sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD ke depannya dilakukan secara terbuka. Dari pengalaman kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan Setya Novanto, di mana sidang dilakukan terbuka, banyak hal yang terungkap.

"Ada konstenks yang berdampak posifit terhadap keterbukaan sidang MKD, masyarakat jadi bisa ikut serta memikirkan negara. MKD pun menjadi partisipatif dan akuntabel.Lembaga apapun, kalau dilaksanakan secara partisipatif dan akuntabel bisa terhindar dari hal yang menimpang dan nepotis dan dari hal-hal yang sifatnya nepotis. Semua menjadi gamblang dan lebih fair," tegas Siti saat dihubungi wartawan, Kamis (18/8/2016).

Namun demikian, dia tidak setuju kalau sidang terbuka itu dilakukan dengan melanggar aturan yang ada, seperti yang diputuskan dalam kasus "Papa Minta Saham".

"Yah, kalau mau terbuka, maka tentunya aturan tatib MKD harus diubah dulu, tidak boleh kalau tatibnya menegaskan harus tertutup kemudian sidang dilakukan terbuka. Kelasalah tidak boleh terus dilakukan dengan menabrak aturan yang ada, apalagi justru jika aturan itu ditabrak oleh pihak yang membuat aturan itu sendiri," tandasnya.

Seperti diketahui, 3 elit PKS, yang menjadi anggota DPR, yaitu Presiden PKS,Sohibul Iman, Ketua Majelis Syariah PKS yang juga Mantan Ketua MKD, Surahman Hidayat, dan Ketua Majelis Tahkim PKS yang juga Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah atas dasar menyalahgunakan kekuasaan dan juga memberikan laporan palsu.

Surahman sendiri, posisinya sebagai Ketua MKD, sudah digeser oleh Kader Partai Gerindra, Sufmi Dasco. Surahman dikabarkan telah memalsukan keputusan MKD dengan mengeluarkan surat yang berisi bahwa Fahri Hamzah pernah dijatuhkan hukuman oleh MKD yang tidak sesuai fakta.

PKS yang pada awalnya merasa telah dikudeta kursi pimpinan MKD yang seharunya menurut mereka menjadi jatah PKS , ahkhirnya pun hanya bisa pasrah kehilangan salah satu kursi di alat kelengkapan dewan.

Sementara Surahman Hidayat sendiri tidak memberikan jawaban ketika ditanyakan melalui SMS bagaimana harapannya terhadap proses persidangan terhadap dirinya dan dua elit PKS lainnya. Dia juga tidak menjawab pertanyaan apakah dirinya sepakat agar persidangan terhadapnya dan 2 elit PKS lainnya dilakukan terbuka, mengingat dalam kasus Papa Minta Saham, dirinya lah yang memutuskan agar sidang dilakukan terbuka.

Editor: Surya