Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Bulan Sebelum Berlaku, Tarif Cukai Rokok 2017 Sudah Diumumkan
Oleh : Redaksi
Kamis | 18-08-2016 | 11:26 WIB
Dirjen-BC.jpg Honda-Batam

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, jeda waktu diberikan agar produsen dan penjual rokok bisa menyesuaikan harga jual dan perokok bisa mengantisipasi kenaikan harga tersebut. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, seiring dengan dinaikkannya target penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp149,88 triliun. Angka tersebut naik 5,78 persen dibandingkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp141,7 triliun.

Meski sudah mengetahui berapa target yang harus dikejarnya tahun depan, namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Heru Pambudi, mengaku masih mengkaji besaran kenaikan tarif CHT tahun depan.

Ia menyebut angka final tarif CHT baru, akan disampaikan ke pelaku industri paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan itu berlaku. Diberikannya jeda waktu tiga bulan, agar pelaku industri rokok bisa melakukan penyesuaian dan pemerintah bisa menyiapkan pita cukai dan administrasi yang diperlukan.

“Produsen dan penjual rokok juga bisa menyesuaikan harga jual, masyarakat pengkonsumsi rokok juga bisa mengantisipasi kenaikan harga tersebut. Kami upayakan pengumumannya seawal mungkin, dengan estimasi tiga bulan sebelumnya,” kata Heru.

Secara alami, besaran kenaikan tarif CHT tahun depan adalah 9,3 persen yang dihitung dari asumsi inflasi 2017 dalam RAPBN 2017 sebesar empat persen dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.

Namun demikian, pemerintah masih harus melakukan upaya tarik ulur, baik dengan kelompok yang pro-kesehatan maupun dengan kelompok yang pro industri dan petani.

“Disitulah nanti kami akan menemukan titik temu kira-kira berapa tarif yang ideal,” ujarnya.

Sumber: CNN
Editor: Udin