Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Anggodo

Ari Muladi Dijemput KPK Pengacara Protes
Oleh : Taufik
Senin | 27-12-2010 | 16:24 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput tersangka Ari Muladi dari Rutan Salemba hari ini Senin (27/12), sekitar pukul 9.00 WIB,  dan akan diperiksa terkait kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Kuasa hukum tersangka Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, memprotes atas langkah dan tindakan yang dilakukan KPK.

"Dia dijemput dan akan diperiksa tanpa didampingi pengacaranya," ujar Sugeng melalui sms kepada sejumlah wartawan dan juga diterima batamtoday siang tadi.

"Saya mengajukan protes keras, atas gaya penyidikan tersebut", ujar Sugeng.

Sugeng menilai, hal seperti ini juga dialami Ari ketika disidik oleh penyidik mabes Polri, yaitu tanpa didampingi pengacara, padahal menurut pengacara senior ini, seorang tersangka yang diancam pidana dengan 4 tahun penajara wajib mendapat bantuan hukum dan pendapingan oleh seorang pengacara.

"Sehingga kita menyikapi, dengan melakukan aksi diam, dimana hal itu sesuai dengan hak-haknya, sebagai tersangka, dan diatur dalam KUHAP,"

Ari Muladi adalah salah satu tersangka terkait dengan kasus penyuapan yang dilakukan Anggodo terhadap sejumlah pihak penegak hukum. Adik dari Anggoro ini meminta bantuan jasa untuk menemui pimpinan KPK, dimana pada waktu-waktu lalu disebut sejumlah pimpinan KPK menerima suap dari Anggodo melalui Ari Muladi. Sejumlah penyidik KPK juga diduga menerima suap.