Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Berikan Remisi kepada 428 Narapidana Korupsi
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-08-2016 | 14:02 WIB
nazaruddin.jpg Honda-Batam

Kemenkumham memberikan remisi kepada 428 narapidana kasus korupsi, salah satunya untuk bekas politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Sumber: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 428 narapidana kasus korupsi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, 428 narapidana tersebut telah memenuhi syarat perundang-undangan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Mereka sudah memenuhi syarat, kalau memenuhi syarat tapi tidak diberikan, itu menghukum dua kali, sangat tidak adil," kata Yasonna saat ditemui usai memimpin Upacara HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan pada Rabu (17/8/2016).

Yasonna menyampaikan, salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi kali ini adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik waktu pengurangan masa hukuman yang didapatkan Nazaruddin.

Selain narapidana kasus korupsi, menurutnya, Kemenkumham juga memberikan remisi kepada 81.588 narapidana lainnya. Mereka adalah narapidana yang terjerat kasus terorisme, narkotik, dan tindak pidana umum.

"Kasus terorisme ada 27 narapidana, narkotika itu 12.161 narapidana, paling banyak tindak pidana umum ada 68.633 narapidana," kata Yasonna.

Lebih dari itu, dia menyampaikan bahwa jumlah warga lembaga pemasyarakatan di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Per tanggal 11 Agustus jumlahnya mencapai angka 199.380 orang. Terdiri dari 131.954 orang narapidana dan 67.426 orang tahanan.  

Sumber: CNN
Editor: Udin