Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Banding Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Eks Bupati Ogan Ilir
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-08-2016 | 13:50 WIB
eks-Bupati-Ogan-Ilir.jpg Honda-Batam

Kemendagri menyatakan akan banding terkait keputusan PTUN yang memenangkan bekas Bupati Ogan Ilir. (Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memenangkan gugatan bekas Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawadi. Noviadi menggugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas pemberhentian dirinya sebagai orang nomor satu di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Menanggapi putusan tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono menuturkan pemberhentian Noviadi telah sesuai prosedur. Dia menjadi tersangka perkara penyalahgunaan narkotik.

"Kemendagri akan banding. Kami menghargai putusan PTUN di satu sisi, dan di sisi lain ingin tetap konsisten dalam menjaga semangat memberantas narkoba," kata Soni saat dihubungi wartawan, Selasa (16/8/2016).

Noviadi dipecat setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional karena diduga menggunakan narkotik jenis sabu di kediamannya, 13 Maret 2016. Saat itu, Noviadi ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni Murdani, Juniansyah, dan Deny Afriansyah.

Pada 18 maret, Noviadi resmi menjadi tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, pada 21 maret pemberhentian tetap dirinya dilakukan oleh Tjahjo.

Pemberhentian Noviadi saat itu dipandang cacat prosedural oleh PTUN. Sebabnya, terdapat mekanisme yang harus ditempuh sebelum kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya.

Berdasarkan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus diusulkan kepada Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada Menteri untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, atau walikota dan atau Wakil Walikota.

Usul disampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah terkait, dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

Sumber: Antara
Editor: Udin