Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lindungi Anak Kita, Demi Masa Depan Bangsa
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-08-2016 | 11:02 WIB

Oleh Dewi Astuti

MASA depan bangsa ditentukan oleh generasi mudanya. Sebuah cita- cita dapat tercapai sangat bergantung kepada pelakunya. Anak merupakan aset bangsa yang ke depannya diharapkan mampu meneruskan cita-cita bangsa. Sebagai aset, anak harus dilindungi hak-hak nya oleh semua pihak dari berbagai tindak kekeraan, kejahatan, dan diskriminasi dalam tumbuh kembangnya. Akan tetapi, kenyataannya anak sering mendapatkan tindak kekerasan, baik kekerasan fisik kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual.

 

Kekerasan tersebut pada umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, namun banyak juga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Telah banyak kasus kekerasan yang menimpa anak negeri ini, khususnya kekerasan seksual dari anak yang masih usia balita hingga remaja. Dalam melakukan tindak kejahatan, para pelaku tidak pandang bulu dan bahkan hingga tega membunuh para korbannya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Data dan Infromasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupaten dan kota. Dari jumlah pelanggaran hak anak tersebut, 42-58% merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Setiap tahunnya, data mengenai kejahatan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2010, ada 2.046 kasus atau 42% yang mengalami kejahatan seksual. Di tahun 2011, sebanyak 2.426 atau 58%, dan tahun 2012 sebesar 2.637 (62%). Kejahatan seksual pada anak mengalami peningkatan yang cukup besar di tahun 2013 yakni 3.339 kasus. Sedangkan pada tahun 2014 (Januari-April) terjadi sebanyak 600 kasus, diantaranya 137 kasus pelakunya adalah anak-anak.

Komnas Perlindungan Anak menyatakan, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual pada anak. Koordinator Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan Komnas Perlindungan Anak telah lama memberikan peringatan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak, tepatnya sejak awal tahun 2015 dengan diikuti keluarnya Impres Nomor 5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional menentang kekerasan seksual anak. Berdasarkan data, sebanyak 58% kekerasan pada anak merupakan kekerasan seksual yang diikuti pembunuhan.

Menurutnya, meningkatnya jumlah kasus kekerasan pada anak dikarenakan adanya penurunan nilai spiritual di kalangan masyarakat dan anggapan yang kurang tepat dari orangtua mengenai anak merupakan milik sehingga apa yang dilakukan anak atas dasar perintah dan sepengetahuan orangtua.

Dirinya juga mengusulkan agar ibu negara, Iriana Joko Widodo ikut tampil sebagai simbol negara yang merepresentasikan ibu-ibu anak Indonesia dengan melakukan kampanye untuk memerangi tindak kekerasan terhadap anak, melihat data kekerasan seksual anak dari Januari sampai April 2016 sebanyak 48%. Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, Tyas Widuri, mengatakan kasus pemerkosaan setiap tahunnya terus meningkat. Di samping itu, Tyas juga meminta agar pemerintah harus ikut bertanggung jawab karena perempuan dan anak- anak bukan menjadi objek kekerasan seksual.

Melihat maraknya kasus kejahatan seksual yang meninmpa anak-anak, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun salah satu intinya lebih mengedepankan pada sanksi pelaku, bahwa seseorang yang melakukan persetubuhan dengan anak-anak secara paksa atau dengan menggunakan tipu muslihat, maka akan dikenakan pidana minimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) disertai kebiri, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, terkecuali pelaku merupakan anak di bawah umur hanya dikenakan sangsi penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas tahun) dan denda sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kebijakan ini diharapkan mampu untuk mengurangi atau menekan tindak kejahatan seksual terhadap anak. Meskipun pemerintah telah menetapkan peraturan, peranan keluarga dan orang sekitar sangatlah penting dalam upaya pencegahan, pemberantasan tindak kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk pengawasan maupun perlindungan. Di samping itu, anak merupakan generasi masa depan bangsa yang patut dilindungi. *

Penulis adalah Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan