Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Singapura, Memberi Tips Bisa Dipenjara 18 Bulan
Oleh : Magid
Selasa | 13-09-2011 | 14:06 WIB
Tay.jpg Honda-Batam

Tay Ee Tiong, Bos Sea Food asal Singapura, Foto: Soshiok.com

SINGAPURA, batamtoday - Bos perusahaan Wealthy Seafood asal Singapura, Tay Ee Tiong (56) akhirnya dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara setelah terbukti menyuap sejumlah koki restoran dan hotel. Kasus ini diajukan setelah Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura, menemukan bukti bahwa ada praktek penyuapan dengan modus memberikan tips.

Dalam persidangan, Senin (12/9/2011) Tay mengakui jika dirinya memberikan tips kepada sejumlah koki restauran untuk memastikan bahwa pemilik hotel atau restoran itu tetap menggunakan produk Sea Foodnya. Untuk tiap kali transaksi, bos Wealthy Sea Food ini memberikan tips antara Sing$ 200 hingga Sing$ 24 ribu untuk masing-masing koki.

"Ada sekitar 16 hotel dan restoran berbeda yang terbukti menerima suap," tulis Todayonline seperti dirilis batamtoday, Selasa (13/9/2011).

Meski tidak dianggap merugikan kepentingan umum, namun Biro Investigasi Praktek Korupsi menganggap apa yang dilakukan Tay dapat memiliki dampak buruk bagi masyarakat luas. Karena itu, dalam persidangan, hakim diminta untuk memberikan hukuman yang berat terhadap bos Sea Food yang produknya tersebar hingga ke Batam ini.

Wakil jaksa penuntut umum, Vala Muthupalaniappan dalam persidangan menekankan untuk memberikan efek jera terhadap Tay. Ia lantas mengajukan tuntutan selama 3 bulan penjara. Namun Hakim Distrik Jasvender Kaur justru memberikan hukuman lebih berat, yakni 18 bulan penjara.

"Tay terbukti sedang berusaha mendapatkan keuntungan bisnis dengan cara yang tidak adil, mematikan pesaing dengan cara menyuap para Koki," kata Jasvander Kaur.