Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pidato Presiden RI 16 Agustus 2016 Wajib Didengar Masyarakat

17 Agustus Wajib Pasang Bendera Merah Putih Sejak 14 Agustus
Oleh : Hadli
Senin | 15-08-2016 | 20:03 WIB
pengibaran-sang-merah-putihj.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pengibaran bendera di rumah warga (Sumber foto: beritasimalungun.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke 71 di tahun 2016 ini, setidaknya ada empat poin  anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk menyambut 17 Agustus tersebut.

Demikian disampaikan Lurah Belian, Aditya Guntur Nugraha, atas perintah yang disampaikan Walikota Batam, Rudi.

"Anjuran yang disampaikan Walikota sudah kami buat edaran ke seluruh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Belian," kata dia menanggapi BATAMTODAY.COM, kemarin.

Anjuran pertama berbunyi, "Dengan semangat 17 Agustus 1945, kita dukung suksesi kepemimpinan nasional hasil pemilu 2016, demi kelanjutan pembangunan melalui Indonesia yang maju dan sejahtera".

Kedua, seluruh masyarakat dianjurkan untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 15 Agustus pukul 09.00 WIB melalui media elektronik.

Selanjutnya, setiap kantor pemerintahan maupun swasta, sekolah, rumah sakit, mall, toko dan rumah penduduk dianjurkan untuk melakukan bersih-bersih pekarangan dan lingkungan, pengecekan, pemasangan lampu hias gapura serta wajib mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 14 Agustus hingga 18 Agustus.

Keempat, penyelenggaraan HUT RI ke-71 kemerdekaan RI dilaksanakan secara meriah dan khidmad, diusahakan sehemat mungkin dalam pembiayaan serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.

Pantauan BATAMTODAY.COM masih banyak pertokoan dan perumahan yang belum memasang bendera merah putih dalam memperingati hari kemerdekaan RI hingga Senin (15/8/2016).

Baca: Selama Agustus, WNI Harus Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Editor: Udin