Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Teganya Om Jon Menghamili Anak Tetangganya Sendiri
Oleh : Harjo
Senin | 15-08-2016 | 17:53 WIB
omjonbintan.jpg Honda-Batam

Inilah Om Jon, tak berkutik diapit dua Polwan cantik. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga sudah menghamili VR (17) hingga enam bulan, Yohanes Ledo alias Om Jon (36), warga RT 04/ RW 05 Tanjungkapur, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Senin (8/8/2016) lalu.

"Setelah ibu korban membuat laporan terkait yang dialami anaknya, kita langsung menjemput tersangka di rumahnya," ungkap AKP (Ajun Komisaris Polisi) Sudirman, Kapolsek Gunungkijang melalui Aiptu L Manik Kanit Reskrim di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (16/8/2016).

L Manik menjelaskan, berdasarkan keterangan dari ibu korban, sebelum kejadian pada Februari 2015. Korban yang tinggal bersama pamannya dan ditinggal bersama tersangka. Karena saat itu paman korban, sedang ada acara di rumah saudaranya. Korban ditinggal berdua di rumah bersama tersangka, diduga kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk melampiaskan perbuatan biadabnya.

"Ketika malam hari, tersangka masuk ke kamar korban. Korban yang saat itu sedang tertidur pulas merasa yang ada yang menindih badannya, saat dilihat ternyata tersangka sudah menindih tubuh korban. Korban tidak bisa berbuat banyak dan tidak kuat melakukan perlawan. Hingga tersangka berhasil merusak dan merengut kehormatan korban," katanya.

"Berselang berapa bulan dari kejadian, korban berkunjung ke tempat ibunya bekerja. Karena saat itu ibu korban melihat ada yang aneh pada perkembangan tubuh anaknya. Ibu korban langsung membawa anaknya ke dokter dan memeriksakan kondisi perut anaknya yang sudah membuncit," tutur Manik.

Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah hamil 26 minggu atau sekitar enam bulan. Melihat kondisi anaknya ibu korban langsung meminta korban untuk mengaku siapa yang sudah berbuat seperti itu terhadapnya.

"Korban mengaku, kalau sudah ditiduri oleh tersangka sebanyak tiga kali, dari situ langsung orang tua korban membuat laporan ke polisi," papar Manik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah di tahan di sel tahanan Mapolsek Gunungkijang. Dijerat dengan Undang-undang Pelindungan Anak No 35 Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Editor: Dardani