Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penipu Ini Tersipu Malu Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 15-08-2016 | 17:50 WIB
penipu-tersipu1.jpg Honda-Batam

Putri Viera Dini alias Nabila (21), terdakwa kasus penipuan melalui media online, tersipu malu saat dihukum 8 bulan penjara‎ di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putri Viera Dini alias Nabila (21), tersipu malu saat dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Hal ini terlihat jelas ketika terdakwa menutup wajahnya saat meninggalkan raungan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(15/8/2016).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Acep Sopian Sauri SH, dan Afrizal SH di PN Tanjungpinang, diketahui terdakwa terjerat kasus penipuan kepada korban Tonny dan Koban Devi di bursa jual beli (BJB) online.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, sebagaimana melanggar pasal ‎378 KUHP jo pasal 65 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Zulfadli membacakan amar putusannya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerim. Putusan ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Gustian mengatakan, ‎bahwa ketika terdakwa sedang bermain warnet pada Senin (13 /3/2016) lalu, pukul 18.30 Wib, terdakwa membuka bursa jual beli (BJB ) online, di mana pada saat itu korban Tonny menjual handphone miliknya Iphone 5 S.

Sesaat setelah melihatnya, terdakwa langsung menghubungi korban Tonny untuk berpura-pura membeli handphone tersebut, dan meminta bertemu di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang pada hari itu juga.

Gustian melanjutkan

Ketika sudah di tempat yang telah disetujui, terdakwa memperlihatkan Hp tersebut kepada terdakwa. Setelah melihat, terdakwa meminta kepada korban untuk membawa pulang dengan alasan akan memperlihatkan kepada orang tuanya yang ada di dalam masjid tersebut. ‎

‎Tetapi diam-diam korban mengintip terdakwa kedalam masjid tersebut, tetapi terdakwa malah keluar dari pintu belakang, di mana motor terdakwa telah diparkirkan di halaman belakang.

Ternyata tidak hanya korban Tonny, pada hari berikutnya terdakwa pergi lagi kewarnet untuk membuka situs Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang dan melihat bahwa korban Devi menjual HP merek Oppo Neo 5. Terdakwa juga melancarkan aksinya sama seperti yang dilakukan kepada korban Tonny.

Tetapi terdakwa bertemu dengan korban Devi perumahan Bukit Indah di KM 8, dan meminta minum kepada korban karena dirinya haus. Pada saat korban Devi mengambilkan minum ke dapaur, ternyata terdakwa malah masuk ke rumah dan mengambil HP milik korban Devi, sekitar pukul 11.30 Wib pada Selasa (16/4/2016) lalu.

Selanjutnya terdakwa kembali kerumanya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP 2972 WH.

Akibat kejadian ini korban Tonny mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000, sedangkan korban Devi mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000.

Editor: Dardani