Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkah Speedboat Kehabisan BBM, Penyeludupan TKI Pun Berhasil Digagalkan
Oleh : Harjo
Minggu | 14-08-2016 | 15:30 WIB
speedboat-tki1.jpg Honda-Batam

Speedboat yang digunakan oleh tekong dan ABK untuk menyelundupkan belasan TKI illegal sari Batam ke Malaysia (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ke Malaysia, berhasil digagalkan aparat di wilayah Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan setelah speedboat yang ditumpangi 13 calon TKI, termasuk anak usia 1,8 tahun, itu kehabisan BBM saat dalam perjalanan di tengah laut.

Berikut laporan wartawan BATAMTODAY.COM, Harjo dari Biro Tanjunguban yang melakukan penelusuran dan investigasi di lapangan terkait aksi penyelundupan TKI itu.

Sebelum kehabisan BBM, speadboat yang membawa TKI ilegal itu sudah memasuki wilayah perairan Malaysia. Tekong atau kapten speadboat memutuskan untuk menepikan speadboat di tempat yang telah dijanjikan. Namun, penghubung TKI ilegal itu di Malaysia tak kunjung datang untuk menjemput di tempat yang sudah dijanjikan tersebut.

Lama tak datang, akhirnya tekong yang membawa 13 TKI ilegal itu kembali ke Batam. Nah, sialnya di tengah perjalanan, speadboat kehabisan BBM hingga terkatung-katung di tengah laut dibawa ombak. Speadboat akhirnya merapat di Pulau Rawa, sekitar KPL Bintan. Oleh tekong dan dua ABK, ke-13 TKI itu kemudian ditinggal di pulau tak berpenghuni itu untuk mencari makanan dan BBM di sekitar KPL Bintan.

TNI Al yang bertugas di kawasan Lagoi, saat itu curiga dengan gerak-gerik tekong dan ABK-nya. Mereka kemudian diinterogasi. Tekong mengaku membawa TKI ilegal, namun kehabisan BBM dan belum bisa bertemu dengan penghubung TKI ilegal di Malaysia.

Ketiga awak speedboat penyelundup TKI ini diamankan Pos Angkatan Lauat (Posal) Lagoi pada pada 8 Agustus 2016 sekitar pukul 07.15 Wib. Ketiganya, Laode Tamran alias Bujang (tekong), Sali (ABK) dan Rasyid (ABK), dimankan setelah dilakukan pemeriksaan singkat hingga diketahui akan menyelundupkan TKI dari Sekupang, Kota Batam tujuan Malaysia.

Dari pengakuan tekong dan ABK yang sudah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, pada 1 Agustus mereka diminta oleh pengurus TKI di Teluk Sunti atas nama Yusri untuk membawa TKI sebanyak 12 orang dari Batam Lestari Sekupang ke Malaysia.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2016, Laode Tamran menggunakan speedboat fiber satu mesin 200 PK, berangkat dari Batam dengan membawa 13 org TKI (termasuk bayi) menuju perairan Besaru Malaysia. Setelah sampai di perairan Besaru Malaysia, mereka menunggu penjemput di pantai sekitar 30 menit, namun tidak datang. Akhirnya mereka putuskan untuk kembali munuju Batam.

Kemudian karena BBM speedboat menipis dan tidak mungkin melanjutkan perjalanan ke Batam, Yusri pengurus TKI Batam, memerintahkan tekong untuk menuju Pulau Rawa di perairan Lagoi, dan menurunkan 13 orang TKI di pulau tersebut.

Kemudian, ke-13 TKI ditinggalkan dengan alasan akan membeli BBM dan makanan di perkampungan dan berjanji akan menjemput mereka kembali. Laode Tamran dan dua ABK-nya pergi menuju Lagoi menemui Yusri yang sudah mencari makanan dan BBM. Tetapi karena tidak dapat, sehingga terjadi cekcok antara Laode Tamran dengan Yusri, hingga Yusri meninggalkan ketiga temannya di pantai dan pergi ke darat.

Sedangkan Laode Tamran alias Bujang bersama dua orang temannya memutuskan untuk menuju pelabuhan BBT Lagoi untuk mencari makanan dan BBM di cafetaria dengan mendayung speed boat. Sesampainya di dermaga BBT Lagoi, ketiga orang ini diamankan dan dimintai keterangan oleh Danposal Lagoi karena gerak-gerik yang mencurigakan.

Sehingga anggota Posal Lagoi beserta 4 personel Tim WFQR, menggunakan Patkamla Lobam berangkat ke kelokasi untuk mengambil TKI yang ditinggal oleh para tersangka di Pulau Rawa. Sebanyak 13 orang TKI terdiri dari 12 dewasa, 1 bayi, masing-masing Safrizal, Lili Susanti, Muhammad, A. Halik, Sukardi Barus, Muhamad Taufik, Veronica Molo, Jonah Rizaul, Soleh, Popon, Wati Suryanah, Stanis Laus Arkian, Muhamad Ali Iman (bayi), dievakuasi dari Pulau Rawa.

Modus keberangkatan TKI ini sebagian besar karena diajak oleh kerabat mereka yg sudah menjadi TKI di Malaysia. Mereka menggunakan jasa pengiriman TKI ilegal yang dikoordinir oleh Yusri di Batam dengan membayar uang keberangkatan skisaran Rp1,5 juta-Rp2 juta.

Laode Tamran bersama ABK-nya, selain biasa menyelundupkan TKI illegal diketahui dari hasil pemeriksaan urine positif mengkomsumsi sabu-sabu. Mereka juga mengakui selalu memakai sabu sebelum melaut.

Selain itu, tersangka juga mengakui sudah pernah memasukan narkoba dari Malaysia dengan cara mengambil di tengah laut. Pengambilan pertama pada tahun 2015 sebanyak 900 gram, dilakukan sambil menjemput TKI dari Malaysia dan dibawa ke Belakangpadang. Pengambilan kedua sekitar bulan Mei 2016 sebanyak 300 gram dengan modus yang sama.

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana, mengatakan, calon TKI illegal yang gagal diselundupkan Laode Tamran berjumlah 12 orang dan satu anak-anak.

Perkembangan kasus penempatan dan perlindungan TKI atau perdagangan manusia ini, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A /65/VII/2016/Kepri/Res Bintan tanggal 09 Agustus 2016.

"Kita sudah memeriksa sejumlah saksi, para calon TKI serta empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana tiga orang sudah ditahan dan satu orang menjadi tahanan Lantamal IV Tanjungpinang," terangnya.

Ketiga orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan, diantaranya M. Rasip Bin Tayip ( 43) ABK, Sali Bin Saleh (31) ABK, Yusri Bin Kiting (46) warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, yang diduga sebagai penghubung dengan pengurus TKI illegal di Malaysia.

Sementara Laode Tamran, nahkoda atau tekong yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini, menjadi tahanan penyidik Lantamal IV Tanjungpinang dengan dugaan pelanggaran pelayaran.

"Sebelum berangkat, para calon TKI illegal ditampung di salah satu rumah di Botania Batam. Sebelum diberangkatkan, penghubung sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak pengurus yang ada di Malaysia," tambahnya.

Berikut nama calon TKI illegal yang gagal diselundupkan: 
1. Stanis Laus Arkian (38)
Alamat : Padai Adonara Barat Kab. Flores Timur-NTT. 2. Soleh (32)
Alamat : Kampung Cimana Laksa, Kelurahan Gunung Karung Kecamatan Manis Purwakarta.
3. Popon perempuan (36)
Alamat : Karang Layung, Kecamatan Negeri Tengah, Purwakarta
4. Wati Suryanah (24)
Alamat : Kp. Datar Tengah, Purwakarta
5. Sukardi Barus (26)
Alamat : Ds. Namo, Kel. Rambe-NTB
6. Syafrizal (25)
Alamat : Ds. Mersam Kec. Mersam-Jambi
7. Lili Susanti (32)
Alamat : Jl. P.Belitung Kota. Tebing Tinggi.
8. Muhammad (41)
Alamat : Desa Mersam Kec. Mersam-Jambi
9. Ahmat Halik (41)
Alamat : Ds. Tanah Begali Kel. Kembang Paseban Kec. Mersam-Jambi
10. Jonah Rizaul (34)
Alamat : Ds. Kabis Kel. Naekake Kec. Mutis-NTT
11. Veronika Molo (39)
Alamat : Ds. Kabis Kel. Naekake Kec. Mutis-NTT
12. Muhammad Taufik (26)
TTL : Dasan Busur 14-04-1990
Alamat : Ds. Rumbuk Timur Kec. Sakra
13. Mohamad Ali Iman (bayi dari ibu popon usia 1,5 bulan).

Editor: Surya