Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Hadirkan 14 Terdakwa Kasus Ambruknya Derek yang Menewaskan Warga Indonesia
Oleh : Redaksi
Jum'at | 12-08-2016 | 09:26 WIB
cranecollapsedbyepa.jpg Honda-Batam

Masjidil Haram dan kawasan sekitarnya menjalani pembangunan untuk perluasan sampai 400.000 m2. (Foto: APA)

BATAMTODAY.COM, Mekkah - Media-media di Arab Saudi melaporkan 14 orang sudah diadili dalam kasus ambruknya derek di Masjidil Haram, Mekah, tahun lalu yang menewaskan 100 orang lebih.

 

Enam orang dilaporkan adalah warga Arab Saudi -termasuk seorang miliuner yang tidak disebutkan namanya- dan selebihnya merupakan warga dari berbagai negara.

Mereka menghadapi dakwaan kelalaian, merusak properti umum, dan mengabaikan petunjuk keselamatan, seperti dilaporkan koran Okaz.

Masjidil Haram dan kawasan sekitarnya sedang menjalani pembangunan untuk perluasan sampai 400.000 m2 agar bisa menampung sekitar 2,2 juta jiwa pada saat yang bersamaan.

Sebagian besar pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Grup Bin Laden, yang sudah mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.


Sekitar 170 pekerja dari Grup Bin Laden sudah ditanyai oleh pihak penyidik sebelum diajukan proses hukum.

Jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan atas 42 orang yang sempat diselidiki, termasuk 16 orang anggota keluarga Bin Laden.

Warga negara asing yang didakwa adalah dua dari Pakistan, serta masing-masing merupakan warga Kanada, Yordania, Palestina, Mesir, Emirat Arab, dan Filipina.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani