Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saat Sidak, Dewan Sita Alat Penghisap Pasir yang Ditinggal Pemiliknya
Oleh : Harjo
Kamis | 11-08-2016 | 18:56 WIB
sidak-pertambangan-pasir-ilegal-di-gunungkijang.jpg Honda-Batam

Saat Anggota DPRD Bintan sidak penambangan pasir ilegal di kawal, Kecamatan Gunungkijang (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lokasi aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang terlihat sepi, saat anggota DPRD Bintan melakukan sidak ke lokasi pertambangan pasir tersebut, Rabu (10/8/2016). Walau pun tidak ada aktivitas, dewan bersama timnya menemukan mesin penghisap pasir dan alat lainnya.

"Pertambangan pasir di wilayah Kawal, sebelumnya sudah diperintahkan tutup selamanya. Karena ada informasi masih ada yang beraktivitas, makanya sidak. Sehingga mesin dan alat hisap pasir serta alat lainnya yang ditemukan di lapangan, kita minta Satpol PP mengangkat dan melakukan penyitaan," tegas Umar Ali Rangkuti, Ketua komisi II DPRD Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (11/8/2016).

Saat dilakukan sidak, memang di lokasi pertambangan pasir ilegal tidak beraktivitas, diduga karena rencana sidak sudah bocor dan tidak sempat menganggkat alat berupa mesin dan mesin penghisap pasir. Sehingga alat yang digunakan ditinggalkan oleh pemiliknya.

"Penyitaan dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan memastikan agar pertambangan yang sebelumnya masih beroperasi secara diam-diam, benar-benar berhenti. Sesuai dengan perintah untuk menutup aktivitas pertambangan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tambah Umar.

Sejauh ini DPRD Bintan belum mengetahui secara persis jumlah aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Gunungkijang, Bintan ini. Namun begitu, pihaknya akan melakukan kroscek serta kalarifikasi dengan dinas terkait masalah pertambangan yang ada di Bintan.

"Kalau untuk jumlah titik pertambangan yang ilegal di Bintan, sejauh ini masih dilakukan pendataan. Sehingga belum bisa di pastikan jumlah pastinya," imbuhnya.

Editor: Udin