Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Tiga Pelaku Bom Ikan Asal Pemangkat Berlanjut
Oleh : Harjo
Senin | 08-08-2016 | 14:46 WIB
bom-ikan1.jpg Honda-Batam

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka kasus bom ikan asal Pemangkat di Tambelan, Kabupaten Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus bom ikan yang melibatkan tiga nelayan asal Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang berhasil ditangkap anggota Koramil dan DKP setempat saat melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak di perairan Tambelan, Sabtu (16/7/2016), berlanjut.

Polsek Tambelan yang menerima pelimpahan ketiga tersangka, telah melimpahkan ketiga pelaku dan barang bukti ke Satreskrim Polres Bintan pada Minggu (24/7/2016) lalu. Proses hukumnya sudah ditindaklanjuti, sementara tiga tersangka lain yang melarikan diri sebelum serah terima dari Anggota Koramil dan DKP ke Polsek Tambelan, belum berhasil ditangkap.

"Proses hukum tiga tersangka kasus bom ikan asal Tambelan, sudah ditindaklanjuti sesuai SPDP yang ada. Sementara untuk tiga tersangka lainnya yang berhasil kabur, sampai saat ini masih dilakukan pencaharian," ungkap Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana, Kasat Reskrim Polres Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (8/8/2016).

Arya menjelaskan, tiga orang yang berhasil melarikan diri, yakni La Paudi sebagai tekong, Sutardi dan La Tangka diduga sebagai perakit bom ikan. Semuanya berasal dari Pemangkat, Sambas, Kalimantan Barat.

"Anggota Polsek Tambelan, bersama aparat penegak hukum lainnya, yang ada di Tambelan masih terus melakukan pencaharian," katanya.

Sebelumnya, tiga tersangka pelaku bom ikan yang berhasil ditangkap diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set alat selam, 3 karung amonium nitrat, 7 buah detonator, 20 buah detonator rakitan, 1 unit radio keenwood 7.3 obs.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Polres Bintan, memakan waktu karena sulitnya transportasi dari Tambelan ke Bintan. Sehingga setelah beberapa hari dari kejadian tersangka dan barang bukti, baru bisa tiba di Bintan," Arya.

Sedangkan Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto membenarkan bahwa tiga tersangka diduga pelaku penangkap ikan menginakan bahan peledak bersama sejumlah barang bukti, dari Polsek Tambelan sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan.

"Untuk mempermudah proses hukumnya, maka penanganan kasusnya dilakukan di Polres Bintan. Saat ini, ketiga tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna mengikuti proses hukum selanjutnya," terangnya.

Editor: Dardani