Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peredaran Narkoba di Lapas Barelang

Kalapas Diduga Terlibat
Oleh : Ali
Senin | 27-12-2010 | 14:25 WIB

Batam, batamtoday - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Barelang Agus Budi, diduga kuat terlibat peredaran narkoba di dalam lapas yang dipimpinya. Dugaan tersebut dikemukakan penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.

"Ada dugaan kuat kalau Kalapas terlibat, setidaknya dia mengetahui dan mendiamkanya," ujar seorang penyidik Dit Narkoba Polda Kepri kepada batamtoday, Senin (27/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Dit Narkoba Polda Kepri menangkap dua orang sipir Lapas Barelang karena terlibat peredaran narkoba di dalam lapas dengan bertindak sebagai penghubung antara kurir dari luar dengan bandar yang berada dalam lapas. Kedua sipir tersebut, yakni Usman dan Yudi Septianto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Kalapas Agus Budi ketika dihubungi batamtoday, Senin (27/12) per telepon mengakui kalau dirinya telah diperiksa penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.

"Betul, saya sudah diperiksa, mas. Tetapi hanya sebagai saksi," jawab Agus Budi, yang menolak kalau dirinya terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Meski menolak keterlibatannya dalam peredaran barang haram di lapas yang dipimpinnya, namun Agus Budi mengaku kalau dirinya pernah menegur Usman karena terlibat peredaran narkoba. Namun, waktu itu, ia mengaku hanya memberikan peringatan keras, dan minta agar tidak mengulanginya lagi.

Dari penyampaian Budi, Usman berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan meminta kepada Kalapas agar hal ini (keterlibatannya dalam peredaran narfkoba, red) tidak dilaporkan kepada polisi. Permintaan itu dituruti Kalapas, namun apa yang terjadi, Usman tetap saja mengulangi perbuatanya dan baru menghentikan aksinya ketika dirinya ditangkap polisi.

"Yaa, ada dugaan keterlibatan Kalapas. Dari hasil pemeriksaan, paling tidak Kalapas mengetahui adanya sindikat peredaran narkoba yang melibatkan anak buahnya, tetapi dia idak mengambil tindakan tegas," ujar penyidik Dit Narkoba Polda Kepri.