BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, menilai Kabinet Kerja hasil reshuffle jilid II sebagai kabinet daur ulang, dan diyakini tak akan lebih berhasil dibandingkan kabinet original. Effendi Simbolon pun pesimistis, dan menyebut kabinet daur ulang, akan mengakibatkan bangsa ini semakin terpuruk.
"Sudah teruji, yang namanya daur ulang tak ada yang lebih baik dari original. Tidak terbukti daur ulang menjadi lebih baik," ujar Effendi Simbolon, saat menjadi pembicara dalam dialektika: Demokrasi Amnesty Langkah Tepat Rekonsiliasi Nasional? bersama Deputi II BIN, Marzuki Thamrin dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Pembentukan kabinet daur ulang, sejatinya juga mengabaikan kampanye dan hasil pemilu. Padahal, masyarakat berharap adanya “hope” atau secercah harapan, ketika parpol melancarkan kampanye jelang Pilpres 2014 lalu. Miliaran rupiah yang dihabiskan saat kampenye Pilpres, terbuang percuma apabila tak ada harapan lebih baik.
"Yang dijual saat kampanye itu "hope” atau secercah harapan. Coba saja buktikan, keluarkan kemampuan kabinetmu, pasti tak akan lebih baik. Kita semua sama-sama rasakan. Apa lagi yang mau dijual? Apa kita sudah melupakan kasus Century," katanya, seraya mengatakan, dua hari pasca dilantik, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sudah pesimistis dengan mengungkapkan berbagai kekurangan yang dialami pemerintahan Indonesia.
Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan ke arah mana bangsa Indonesia diarahkan dengan kabinet daur ulang tersebut. Sejatinya, adanya "hope" atau secercah harapan usai terbentuknya kabinet kerja, diharapkan melahirkan tunas-tunas baru yang umumnya memiliki kualitas lebih baik dari pohonnya.
"Filosofi tunas bangsa itu, harus lahir dari “hope”, tidak terkontaminasi dan tak ada visi misi dan agenda tersembunyi," katanya.
Effendi mengaku, tidak takut dengan pernyataan yang dilontarkannya itu. Menurutnya, tak ada yang salah dengan penilaian kabinet daur ulang dari hasil reshuffle sepekan lalu. "Tak ada masalah dan tak ada yang salah. Saya tak takut di-PAW. Telepon saja," katanya.
Expand
Amnesty
Sementara Deputi II BIN, Mayjen TNI Marzuki, berpendapat, pemberian amnesty itu sebagai antisipasi agar tidak banyak korban jiwa berjatuhan dan berapa banyak biaya untuk memburu pemberontak tersebut. Seperti halnya Din Minimi, yang sudah 4 tahun tidak tertangkap.
"Kalau dibiarkan, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh negara? Bahkan, mereka itu selalu mengintimidasi proses Pilkada di Aceh, untuk memenangkan calon tertentu,” jelasnya.
Marzuki menambahkan, dalam pemberian amnesty itu, BIN sudah meminta berbagai pertimbangan hukum kepada konstitusi hukum seperti Mahkamah Agung, Menkumham, dan lain-lain. "Prosesnya lama, karena proses verifikasi data dengan Polri,“ katanya.
Sedangkan Margarito, menegaskan, amnesty itu tidak terpengaruh dengan pertimbangan dari DPR RI, kecuali grasi. Amnesti murni hanya diberikan untuk WNI, dan sesuai konstitusi.
"Apakah DPR menolak atau setuju, itu tidak berpengaruh terhadap sikap Presiden RI. Amnesty tetap sah dan langkah Bang Yos (Sutiyoso) ketika itu sudah tepat di Aceh. Bahwa di negeri ber-Pancasila ini, tidak ada kata yang lebih indah dari kata saling memaafkan,” katanya.
Amnesty itu tidak terpengaruh dengan pertimbangan dari DPR RI, kecuali grasi. Apakah DPR menolak atau setuju, itu tidak berpengaruh terhadap sikap Presiden RI bahwa amnesty tetap sah.
Amnesty, abolisi, grasi ini bukan sesuatu yang baru bagi sejarah Indonesia. Sebab, dulu ada PRRI, Permesta dan lain-lain yang berbeda haluan politik dengan pemerintahan Bung Karno – Hatta, juga diampuni. Mengapa? Karena amnesty itu motifnya politik,” tegas Margarito.
Editor: Udin
Amnesty
Sementara Deputi II BIN, Mayjen TNI Marzuki, berpendapat, pemberian amnesty itu sebagai antisipasi agar tidak banyak korban jiwa berjatuhan dan berapa banyak biaya untuk memburu pemberontak tersebut. Seperti halnya Din Minimi, yang sudah 4 tahun tidak tertangkap.
"Kalau dibiarkan, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh negara? Bahkan, mereka itu selalu mengintimidasi proses Pilkada di Aceh, untuk memenangkan calon tertentu,” jelasnya.
Marzuki menambahkan, dalam pemberian amnesty itu, BIN sudah meminta berbagai pertimbangan hukum kepada konstitusi hukum seperti Mahkamah Agung, Menkumham, dan lain-lain. "Prosesnya lama, karena proses verifikasi data dengan Polri,“ katanya.
Sedangkan Margarito, menegaskan, amnesty itu tidak terpengaruh dengan pertimbangan dari DPR RI, kecuali grasi. Amnesti murni hanya diberikan untuk WNI, dan sesuai konstitusi.
"Apakah DPR menolak atau setuju, itu tidak berpengaruh terhadap sikap Presiden RI. Amnesty tetap sah dan langkah Bang Yos (Sutiyoso) ketika itu sudah tepat di Aceh. Bahwa di negeri ber-Pancasila ini, tidak ada kata yang lebih indah dari kata saling memaafkan,” katanya.
Amnesty itu tidak terpengaruh dengan pertimbangan dari DPR RI, kecuali grasi. Apakah DPR menolak atau setuju, itu tidak berpengaruh terhadap sikap Presiden RI bahwa amnesty tetap sah.
Amnesty, abolisi, grasi ini bukan sesuatu yang baru bagi sejarah Indonesia. Sebab, dulu ada PRRI, Permesta dan lain-lain yang berbeda haluan politik dengan pemerintahan Bung Karno – Hatta, juga diampuni. Mengapa? Karena amnesty itu motifnya politik,” tegas Margarito.
Editor: Udin
Anggota komisi I DPR RI, Effendi Simbolon.