Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Setujui Perda LPP-APBD 2015 dengan Sejumlah Catatan
Oleh : CR7
Kamis | 04-08-2016 | 10:50 WIB
DPR-setujui-LPP-APBD-jadi-Perda.jpg Honda-Batam

DPRD Lingga menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2015 menjadi Perda yang dilaksanakan Pemerintah disertai dengan sejumlah catatan penting. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - DPRD Lingga menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2015 menjadi Perda yang dilaksanakan Pemerintah disertai dengan sejumlah catatan penting. Persetujuan tersebut dilakukan DPRD Lingga melalui Rapat Paripurna Ranperda LPP APBD 2015 menjadi Perda di ruang rapat DPRD, pada Rabu (3/8/2016).

Dari hasil telaah DPRD Lingga terhadap realisasi APBD 2015 belum mencapai target. Hal tersebut diindakisan oleh realisasi PAD sebesar Rp20,3 milliar dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp21 miliar, jika dibandingkan dengan tahun 2014 menjadi penurunan atau lebih kecil sebesar Rp20 milyar.

Kemudian transfer dana perimbangan dari Pemerintah Pusat senilai Rp539 milyar lebih kecil dari penerimaan transfer di tahun 2014 sebesar Rp640 miliar. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah yakni Rp12 miliar jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp24 miliar.

‎Dalam laporan tim gabungan komisi DPRD Lingga atas LPP-APBD 2015, yang disampaikan oleh Agus Marli, Laporan Pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk realisasi pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan aturannya, harus disampaikan Pemerintah kepada DPRD setelah melalui audit dan memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Terkait dengan penyajian lampiran LPP-APBD 2015 secara umum, DPRD Lingga menyatakan cukup baik dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan APBD 2015, sekalipun terdapat banyak temuan BPK RI baik dari segi aspek sistem pengendalian interen maupun kepatuhan perundang-undangan, harus menjadi perhatian bagi prioritas Pemkab Lingga untuk memperbaikinya.

Namun yang menjadi catatan DPRD pada LPP-APBD 2015, dikatakan Pemerintah adalah mengenai penyusunan keuangan, yang menurut legislatif belum dilaksanakan secara optimal. Kemudian penataan aset tetap pada pemkab Lingga yang belum memadai agar dapat dilakukan penataan yang lebih baik lagi, sehingga semua aset yang dimiliki tidak hanya terdaftar, akan tetapi juga memilik nilai-nilai yang jelas terhadap aset-aset tersebut.

Sementara itu, terkait penyajian nilai penyertaan modal pada PDAM, tidak menunjukkan nilai yang sebenarnya. Tentunya hal tersebut menjadi catatan bagi pemkab Lingga untuk dapat memperbaikinya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar bagi PAD.

Selanjutnya, terkait dengan pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. Untuk itu DPRD Lingga berharap agar hal ini tidak terjadi lagi, karena tidak sesuai dengan asas penyelenggaran pemerintahan dalam perundang-undangan.

"Ke depan kami meminta kepada SKPD terkait untuk di setiap pemungutan retribusi, disertai dengan bukti pemungutan atau disertai tanda penerimaan, agar tidak terkesan pungutan liar," tutur Agus Marli.

Catatan terakhir yang dimuat DPRD Lingga yakni, terkait dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp150 juta dan juga potensi lebihnya pembayaran senilai Rp13 juta atas kegiatan pengadaan pangan dan jasa pada tiga SKPD, agar dapat diselesaikan segera mungkin.

Atas sejumlah temuan dan catatan itu, DPRD Lingga merekomendasikan pada Bupati dan Wakil Bupati Lingga agar Pemkab Lingga benar-benar memperbaiki kesalahan dan dapat mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap administrasi pemerintahan. Begitu juga khususnya kepada pungutan retribusi yang dibebankan kepada masyarakat.

"PAD perlu ditingkatkan secara bertahap tanpa harus membebani masyarakat, untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap Pemerintah Pusat." jelasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk dapat ‎menyelesaikan permasalah terkait aset-aset daerah, baik yang tidak terdata maupun yang tidak digunakan, agar optimal dalam pengelolaanya. Begitu juga dengan permasalah kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang telah ditetapkan.

Editor: Udin