Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pencuri Perangkat Digital Alat Berat di Belitung Dibekuk di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-08-2016 | 17:06 WIB
maling-alat-berat.jpg Honda-Batam

As (tengah) tersangka pencurian perangkat digital pada alat berat di Belitung saat digelandang di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang yang menjadi bagian dari sindikat spesialis pencuri perangkat digital alat berat di Belitung, berinisial As (35) ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Hotel Garden Tanjungpinang, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersangka As, dilakukan atas permintaan dan koordinasi yang dilakukan dengan Polres Belitung.

"Tersangka sempat lari ke Lingga, dan ketika Reskrim Belitung mengejar ke Lingga, As kembali lari ke Tanjungpinang dan kami amankan di Hotel Garden," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Candra Mata yang langsung datang menjemput mengatakan, tersangka As yang merupakan komplotan pencurian spesialis perangkat digital yang tertanam di alat berat bersama dua tersangka lain yakni, Fk dan Nt yang sebelumnya telah ditangkap di Belitung.

"Yang menangkap yakni anggota dari Satreskrim Tanjungpinang, dan sebelumnya dua orang tersangka lain yang merupakan komplotan tersangka As juga sudah kami tangkap di Belitung. Sedangkan dia (As) melarikan diri ke Jakarta, dan ketika kami lacak ternyata dia berada di Lingga dan Tanjungpinang," kata Candra.

As, tambah Candra, merupakan warga Jakarta dan telah mencuri alat berat di 7 TKP di Belitung. Modus yang dilakukan tersangka bersama dua rekanya di Pangkal Pinang adalah dengan menggunting perangkat digital sejumlah alat berat, dan menjualnya ke Kalimantan atau ke Kepri.

"Tersangka As merupakan resedivis dan telah mencuri 12 perangkat digital alat berat di 7 TKP di Belitung dengan kerugian puluhan juta rupiah," ujarnya.

Tersangka As bersama komplotanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan untuk proses hukum lebih lanjut, Satuan Reskrim Polres Belitung, langsung memboyong yang bersangkutan ke Belitung dengan menggunakan pesawat dari Batam.

Editor: Dodo