Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Pendidikan Kepri Minta SKPD Kota Kabupaten Pelototi Penjualan LKS di Sekolah
Oleh : Habibi
Senin | 01-08-2016 | 16:06 WIB
atmadinata_disdik_kepri.jpg Honda-Batam

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata meminta kepala Disdik kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap penjualan LKS dengan memaksa-maksa siswa membeli sekaligus meminta uang LKS dengan paksaan. Pasalnya, kegiatan oknum-oknum guru yang tidak menerangkan tentang aturan yang ada dan malah mensosialisasikan penjualan buku itu sudah tidak benar.

 

Padahal, harusnya guru pun tahu bahwa penjualan buku dilarang karena aturannya telah jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008.

"Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. No 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11 telah menegaskan bahwa pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, pemerintah daerah, Pegawai Disdikpora, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan, dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan. Ya, harusnya guru tau dan Kepala sekolah mensosialisasikan aturan ini sebagai perpanjangan tangan dari dinas, kok malah mensosialisasikan jual buku," ujar Atmadinata saat dihubungi, Senin (1/8/2016).

Atmadinata menegaskan, pelarangan penjualan buku yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 2 Tahun 2008 bukan tidak mendasar, karena peraturan tersebut dikeluarkan dengan dasar sekolah sudah mendapatkan dana bantuan operasional siswa (BOS) baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.

"Dalam juknis Bos tahun 2015 bab V halaman 27 poin 1, sudah dijelaskan sekolah diwajibkan membeli buku dengan dana BOS sebagai pengganti buku pelajar yang rusak, memenuhi rasio 1 siswa satu buku tiap mata pelajaran," jelas Atmadinata.

Atmapun berang karena dari menjadi kurir penerbit tersebut, guru juga memperoleh keuntungan. Dia mengaku sangat kecewa dengan tindakan guru tersebut.

"Itu tidak dibenarkan, mendapatkan keuntungan, mendatangkan penerbit kesekolah, menerima buku dari pihak ketiga untuk dijualkan itu jelas salah," ujar Atma.

Dari yang BATAMTODAY.COM himpun juga, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, dalam pasal 3 peraturan tersebut dinyatakan sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Dalam pasal 1 ayat 2 Permendikbud tersebut telah dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.

"Itu memang benar, makanya kita minta Dinas Pendidikan di kabupaten/kota untuk menutup praktek-praktek ini. Kita sudah ada buku paket, itu sudah dibagikan kepada sekolah. Yang dibolehkan itu orang tua beli buku diluar untuk anaknya, atau orangtua minta referensi buku pelajaran kepada guru untuk anaknya belajar dirumah, kalau guru yang malah jadi kurir, itu salah," ujar Atma.

Editor: Dodo