Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dini Hari Tadi, Gembong Narkoba Freddy Budiman Dieksekusi Mati
Oleh : Redaksi
Jum'at | 29-07-2016 | 05:40 WIB
cilacapbybbcindonesia.jpg Honda-Batam

Suasana LP Nusa Kambangan saat pelaksanaan eksekusi mati Freddy Budiman. (Foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Cilacap - Meskipun ditentang masyarakat internasional dan organisasi HAM, Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati terhadap empat terpidana mati kasus narkoba pada Jumat dini hari (29/7/2016). Mereka adalah seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria.

 

Sebelumnya disebutkan 14 terpidana mati direncanakan akan dieksekusi kali ini, namun dalam pelaksanaannya empat terpidana.

"Dengan kajian kami dengan tim yang ada kami memutuskan hanya empat. Tentu banyak pertimbangan untuk diambil rekomendasi secara mendalam salah satunya bahwa dari segi perbuatan mereka itu termasuk dalam perbuatan memasok narkotika," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampindum) Noor Rachmat dalam jumpa pers di Cilacap, Jawa Tengah, usai pelaksanaan hukuman mati di Nusakambangan.

"Jadi pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan pada pagi tadi sementara ada empat terpidana mati; Freddy Budiman (WNI), Acena Seck Osmane, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike alias Doctor," jelasnya.

Pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berkuasa sejak Oktober 2014 tetap dilaksanakan meskipun berbagai pihak menentangnya. Indonesia laksanakan eksekusi hukuman mati ketiga di bawah Presiden Jokowi

Uni Eropa dan Komisioner HAM PBB, Zeid Raad Al Hussein, mendesak Indonesia segera memberlakukan moratorium eksekusi hukuman mati. Penentangan juga disuarakan oleh Amnesty International.

“Jokowi tidak seharusnya menjadi algojo terproduktif dalam sejarah Indonesian belakangan ini,” kata Rafendi Djamin, Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, meminta masyarakat dan organisasi internasional untuk menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Langkah yang dilakukan Indonesia adalah penerapan dan penegakan hukum. Indonesia selalu menghormati hukum yang berlaku di negara-negara lain. Kami berharap semua negara menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Arrmanatha.


Pemerintah Indonesia menegaskan hukuman mati dimungkinkan dalam hukum Indonesia dan langkah ini dilakukan karena Indonesia mengalami hal yang disebut "darurat narkoba.

Menurut data Badan Nasional Narkotika (BNN), rata-rata 33 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba dan nilai kerugian akibat narkoba ditaksir Rp63 triliun per tahun.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani