Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Tembakau akan Lindungi Petani dari Industri Rokok
Oleh : Irawan
Rabu | 27-07-2016 | 08:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Panja RUU Tembakau Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem DPR menegaskan RUU Tembakau yang sedang dibahas untuk melindungi sekaligus mensejahterrakan petani tembakau. Apalagi RUU ini tidak saja membicarakan soal kesehatan atau bahaya rokok, tapi juga untuk kedaulatan petani tembakau.

 

"Hanya importir rokok dan tembakau lah yang tidak menginginkan RUU ini disahkan. Jadi, seluruh elemen masyarakat baik elit maupun petani tembakau harus berpikir rasional dengan RUU ini, sehingga akan ada kemitraan antara pengusaha rokok dan petani tembakau," kata Taufiqulhadi yang juga pengusul RUU Tembakau ini dalam forum legislasi RUU Tembakau di Gedung DPR RI, Selasa (26/7/2016).

Dia mengingatkan jangan sampai ada lagi impor tembakau dari luar, sedangkan tembakau Indonesia diekspor untuk industri rokok asing, untuk kemudian dijual lagi ke Indonesia. Dalam pembahasan RUU ini kata Taufiqulhadi, sudah ada serangan asing melalui koalisi anti rokok.

"Tapi, kalau kita mempunyai komitmen moral dan jati diri bangsa yang kuat, maka serangan dan intervensi asing itu tak akan merontokkan komitmen DPR RI maupun pemerintah RI untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi UU. Jadi, kalau tidak akan diparipurnakan pada sidang ini, maka RUU ini akan disidangkan pada sidang berikutnya," ujarnya.

Sedangkan pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengingatakan agar RUU Tembakau ini melindungi kedaulatan petani tembakau dari hulu sampai hilir, dan membicarakan tembakau secara komprehensif, dan global.

Sebab, tembakau bukan saja untuk industri rokok, melainkan juga untuk kertas uang, dan farmasi lainnya. Farmasi yang terbesar di dunia ini ternyata dikuasai oleh Amerika Serikat. Bukan Rusia maupun Eropa. Sehingga dalam dunia farmasi ini sudah memasuki babak perang dunia.

Menurut Noorsy, industri rokok justru dilihat oleh asing sebagai pintu masuk penggunaan narkoba, melalui nikotin yang bisa membuat seseorang ketagihan atau kecanduan. Dan, yang paling menikmati keuntungannya adalah industri rokok. Bukan petani tembakau.

"Jadi, RUU ini jangan hanya bicara soal rokok, melainkan harus makro kepentingan ekonomi yang besar. Apalagi asing sudah menguasai 58 % industri rokok di Indonesia. Itulah yang disebut sebagai modern selebery system, dan dengan UU ini Indonesia harus siap digugat oleh dunia internasional," ungkapnya.

Editor: Surya