Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdikpora Bintan Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Buku ke Siswa
Oleh : Harjo
Senin | 25-07-2016 | 16:46 WIB
Mahfur-Zurahman-Kadisdikpor.gif Honda-Batam

Kepala Disdikpora Bintan, Mahfur Zurahman.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bintan, Mahfur Zurahman menegaskan sekolah dilarang menjual buku untuk siswa atau anak didiknya. Karena khusus untuk sekolah tingkat SD dan SMP, ada dana Bantuan Opersional Siswa Nasional (Bosnas), anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk salah satunya kebutuhan buku bagi siswanya.

 

"Kalau guru jual buku, jelas hal tersebut tidak dibenarkan. Kecuali buku penunjang dan itu sifatnya tidak wajib bagi siswa untuk membelinya. Walau secara prinsip apabila guru menyiapkan jelas bagi siswa hal tersebut menjadi wajib. Kecuali tingkat SMA memang sudah tidak ada," terang Mahfur, Senin (25/7/2016).

Menurut Mahfur, dana Bosnas sudah dihitung untuk per siswanya. Sehingga kalau memang siswa di bawah 20 orang memang dana yang ada memang terhitung masih kurang maksimal. Tetapi kalau jumlah muridnya banyak, untuk kebutuhan buku bisa dianggarkan melalui dana Bosnas.

"Walau pun saat ini, pencairan dana Bosnas memang agak terlambat. Tetapi guru harus memahami bahwa menjual buku itu memang tidak diperbolehkan. Kecuali buku penunjang dan itu bersipat tidak boleh memberatkan orangtua siswa," tegasnya.

Terkait masalah Bos daerah, memang pada tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena tahun sebelumnya ada bantuan oprasional sekolah dari daerah, namun untuk anggaran tahun ini, belum dianggarkan.

"Semoga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bisa dianggarkan. Guna perkembangan dunia pendidikan khususnya di Bintan," harapnya.

Tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak mengharapkan ketegasan pihak pemerintah daerah. Untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh sekolah, agar menimalisir terjadinya kecurangan pada dunia pendidikan khususnya di Bintan.

"Kalau memang pemerintah, menegaskan sekolah tidak boleh menjual buku harusnya ada sanksi tegas apabila masih dilakukan oleh oknum guru atau sekolah. Artinya tidak cukup hanya sebatas imbauan semata. Apalagi anak yang sekolah tidak semua orangtuanya mampu, bagi yang kurang mampu jelas sangat memberatkan," tegasnya.

Sahat menyampaikan sangat tidak etis kalau langsung menyebutkan nama sekolah yang gurunya masih menjual buku kepada muridnya. Karena sudah menjadi kewajiban pihak dinas dan intasi terkait memaksimalkan pengawasan, agar terkait pengunaan dana Bosnas bisa benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada indikasi penyalahgunaan.

"Kepada pemerintah daerah sangat diharapkan untuk memaksimalkan biaya pendidikan. Guna meningkatkan kualitas pendidikan di segala bidang, demi kemajuan daerah kedepan," harapnya.

Editor: Dodo