Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan terhadap Elit PKS

Hadiri Sidang, Fahri Bawa Alat Bukti Asli ke PN Jaksel
Oleh : Irawan
Senin | 25-07-2016 | 15:22 WIB
fahri_hamzah.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Fahri Hamzah hadiri sidang di PN Jaksel dengan agenda penyerahan alat bukti. Fahri didampingi kuasa hukumnya Mujahid, SH hadir dalam rangka menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Bukti asli yang diserahkan Fahri ke Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selalatn, Senin (25/7/2016) ini berupa HP yang digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS. Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.

Selan itu, bukti-bukti juga menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majlis Syuro PKS bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsapp), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR. Dan materi pembicaraan antara Fahri dengan Salim Segaf Aljufri pun tak lebih sebagai diskusi.

Menanggapi permintaan mundur dari Salim Segaf Al Jufri yang merupakan permintaan yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang, karena pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Salim Segaf Al Jufri dalam whatsap nya tanggal 14 Desember 2015 menyebutkan bahwa "saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol2". Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.

Artinya Fahri Hamzah sebenarnya tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana berbagai tuduhan yg dipersidangkan oleh BPDO dan Majlis Qodho PKS. Penolakan permintaan pribadi Salim Segaf Aljufri lah yanh menjadi dasar lembaga menyusun berbagai delik tuntutan.

Bagi Fahri, partai adalah badan hukum publik yang memiliki mekanisme yang diatur oleh UU, dan di sisi lain jabatan pimpinan DPR juga merupakan jabatan publik yang juga mekanismenya diatur oleh UU. Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan.

Mujahid selaku kuasa hukum Fahri menambahkan, berdasarkan alat-alat bukti yang ada mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap Fahri Hamzah yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat bukan berdasar fakta pelanggaran tetapi lebih sebagau keinginan para pimpinan PKS saat ini.

Editor: Surya