Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Didesak Anggarkan Penyelesaian Rumah Dinas Pimpinan DPRD
Oleh : Habibi
Kamis | 21-07-2016 | 17:35 WIB
ade_angga.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menyelesaikan rumah jabatan pimpinan Ketua dan Wakil Ketua lembaga legislatif itu di Senggarang yang sudah mangkrak lebih dari tiga tahun. Untuk itu, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) diharapkan proyek tersebut disebutkan dalam penganggaran.

 

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan dan telah memutuskan terkait rumah jabatan tersebut, agar Pemko Tanjungpinang segera menyelesaikannnya, sehingga rumah dinas jabatan tersebut bisa ditempati," kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

Keberadaan rumah jabatan yang berada di Senggarang, saat ini tinggal melanjutkan saja pembangunanya dengan pekerjaan landscape, pengaspalan jalan dan juga pengadaan perlengkapan perabotan rumah. Pimpinan DPRD mengkhawatirkan bila rumah jabatan tersebut dibiarkan akan terjadi kerusakan, sebab sudah lebih dari tiga tahun dibiarkan.

"Draft suratnya sudah kita buat, tinggal ditandatangani saja, lalu akan diajukan ke Pemko Tanjungpinang," terangnya.

Ade Angga juga menuturkan tahun 2016 di APBD murni, Pemko Tanjungpinang tidak menganggarkan untuk lanjutan pembangunan rumah dinas jabatan Ketua dan Wakil Ketua dewan ini. Pemko hanya menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan gedung lima lantai untuk SKPD dan juga rumah jabatan Wali Kota dan Wakilnya.

"Anggaran untuk lanjutan rumah jabatan Wali kota dan wakilnya dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar dan anggaran pembangunan lanjutan gedung lima lantai sebesar Rp6 miliar," terangnya.

Rumah jabatan ini terhenti dan akhirnya mangkrak sejak pergantian pemimpin pemerintahan Suryatati A Manan ke Lis Darmasnyah di tahun 2013 lalu. Bahkan ditahun 2014 dan 2015 lalu Pemko juga tidak menganggarkannya.

"Ada tiga pembangunan yang terhenti dari kepemimpinan Wali Kota lama yakni, pembangunan gedung lima lantai untuk perkantoran SKPD, Rumah dinas jabatan wali kota dan wakilnya serta rumah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD," terang Ade.

Dikatakannya, Pemko di tahun 2016 ini hanya melanjutkan pembangunan gedung lima lantai untuk perkantoran SKPD dengan anggaran sebesar Rp6 miliar dan rumah jabatan wali kota dan wakil wali kota dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar.

"Kita sangat menyangkan tidak dianggarkannya rumah jabatan ketua dewan di tahun ini, sebab saat ini keberadaan rumah jabatan tersebut secara fisik sudah siap dan tinggal melanjutkan pembangunan landscape dan jalan serta isi rumah," terangnya.

Seharusnya pemko menganggarkan untuk kelanjutan rumah jabatan tersebut, sehingga bisa di tempati dan juga bermanfaat. Justru Pemko di tahun 2016 ini memberikan bantuan untuk merehab kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.

"Kita memaklumi juga dengan kondisi keuangan saat ini. Namun bila tidak dilanjutkan pembangunan yang terhenti ini akan mempengaruhi keadaan fisik bangunan yang telah ada ini," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungpinang Amrialis mengatakan, untuk pekerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan ketua dan wakil ketua DPRD tidak dianggarkan, hal ini karena terbentur anggaran.

"Pemerintah saat ini mengalami defisit anggaran, sehingga untuk melanjutkan pembangunan rumah jabatan ketua dewan dan wakilnya tidak dianggarkan. Terkait ajuan dari dewan agar dianggarkan di APBD Perubahan, tentunya akan dilihat dulu kemampuan keuangan daerah," jelasnya singkat.

Editor: Dodo