Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Susahkan Masyarakat, Dewan Bintan Tolak Usulan Kenaikan PPJ
Oleh : Harjo
Kamis | 21-07-2016 | 10:50 WIB
Raja-Miskal.jpg Honda-Batam

Raja Miskal, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menolak usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari lima persen menjadi tujuh persen. Karena kenaikan PPJ ini dianggap akan menyusahkan masyarakat.

"Kami berharap agar PPJ di Bintan tetap sebesar lima persen. Sebab jika PPJ ini dinaikkan akan menyusahkan masyarakat Bintan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Bintan, Raja Miskal saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).

Dewan mengusulkan agar Pemkab Bintan membuat sistem dengan melakukan pemasangan KWh listrik setiap jarak tertentu pada lampu penerangan jalan. Sehingga, tagihan listrik untuk lampu jalan yang dibayarkan Pemkab Bintan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat dihitung dengan rinci, berdasarkan penggunaan listrik dari KWh yang dipasang.

Kemudian lampu jalan yang awalnya menggunakan bola lampu, dirubah menjadi lampu LED. Sebab dengan menggunakan lampu LED akan lebih irit dalam penggunaan listrik dibandingkan bola lampu biasa. Jadi ia meminta agar Pemkab Bintan mengakaji lagi lebih dalam soal rencana menaikkan PPJ dengan perubahan sistem yang diusulkannya.

"Bagaimana ketika kita naikkan PPJ di saat itu juga pemerintah menaikkan tarif listrik. Pastinya yang disengsarakan masyarakat, karena harus membayar mahal tagihan listrik setiap bulannya," kata Raja Miskal yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan itu.

Raja Miskal yang juga Ketua Komisi I DPRD Bintan, juga menolak usulan Pemkab Bintan menerapkan kembali penarikan pajak sebesar 2,5 persen, setiap pegelaran hiburan kesenian tradisional yang ditaja di Bintan. Menurutnya, tindakan penarikan pajak kepada pelaksanaan hiburan kesenian akan berdampak pada kepunahaan tradisi keseniaan lokal.

"Saya juga menolak keras jika Pemkab Bintan terapkan pajak hiburan kesenian tradisional apalagi dinaikkan menjadi 10 persen. Karena menaikkan pajak sama saja mematikan kelestarian kesenian tradisional khususnya di Bintan," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Kekayaan Daerah (DPPKD) Bintan, Adi Prihantara mengaku untuk kenaikan PPJ dari lima menjadi tujuh persen masih dibahas secara intensif dengan DPRD Bintan.

"Kita hanya usulkan saja. Bahkan masih dibahas. Jikapun usulan itu tak disetujui, Pemkab Bintan tak mempermasalahkannya," katanya.

Untuk penarikan pajak hiburan kesenian tradisional tidak akan diberlakukan lagi tahun ini. Jadi segala perhelatan yang ditaja pihak manapun untuk keseniaan tradisional akan digratiskan. Namun pajak hiburan lainnya tetap akan dikenakan pajak 10 persen guna menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan. Begitu juga untuk pajak tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, tempat karaoke, lounge, cafe, bar dan pub serta sejenisnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen.

"Pajak hiburan kesenian tradisional ditiadakan alias gratis. Tapi untuk pajak seperti spa di luar fasilitas hotel, diskotik dan sebagainya tetap dikenakan pajak 15 persen," ungkapnya.

Yoserizal, Sekretaris Gerakan Rakyat Kepri Sukses (Gerak Keris) Bintan, menyampaikan sangat mendukung dengan penolakan PPJ oleh DPRD Bintan. Karena memang benar-benar memberatkan masyarakat. Terutama masih banyaknya jalan di Bintan yang membutuhkan penerangan jalan.

"Kalau memang penerangan jalan di Bintan sudah maksimal, masalah pajak tentu bukan masalah bagi masyarakat. Namun dengan belum maksimalnya, jelas masyarakat terasa berat untuk dinaikkan pajaknya. Saat ini, yang paling penting harus memaksimalkan yang sudah ada dan menggali objek pajak yang belum tersentuh," ujarnya.

Editor: Udin