Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juri Ardiantoro Resmi Duduki Kursi Ketua KPU RI
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-07-2016 | 11:50 WIB
Komisioner-KPU-RI.jpg Honda-Batam

Juri Ardiantoro (kiri) berharap komisioner KPU RI yang lain dan sekretariat jenderal dapat melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah almarhum Husni Kamil Manik. (Sumber foto: ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7/2016) malam, memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan almarhum Husni Kamil Manik.

Juri terpilih secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno tertutup, di Ruang Rapat Ketua KPU RI. Putusan tersebut diumumkan secara resmi melalui situs KPU. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013.

Juri mengungkapkan harapannya untuk dapat menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah almarhum Husni Kamil Manik. Hal itu dilakukan agar KPU dapat bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan.

"Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial. Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah almarhum Husni Kamil Manik," ujar Juri setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI, seperti dikutip dari situs KPU, Selasa (19/7/2016).

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menjelaskan bahwa rapat pleno yang menentukan Ketua KPU memutuskan Juri sebagai ketua definitif hingga tahun 2017 menggantikan pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya ditempati oleh Hadar Nafis Gumay selama tujuh hari.

"Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu," kata Sigit. (Sumber: KPU)

Editor: Udin