Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Sembilan Anggota DPRD Anambas Mangkir Saat Rapat Paripurna
Oleh : Alfredi Silalahi
Jum'at | 15-07-2016 | 15:34 WIB
paripurna-anambas-mangkri.jpg Honda-Batam

Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RPJMD 2016-2021 Anambas, banyak kursi anggota dewan yang kosong.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam acara penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2016-2021 tertunda 30 menit.

 

Salah staf DPRD Anambas mengatakan rapat ditunda dikarenakan anggota dewan belum ada di tempat dan belum memenuhi kuorum.

"Padahal anggota dewan berada di Anambas ini, tetapi tidak mau menghadiri rapat paripurna. Kalau sidak, nomor satu. Ini yang disesalkan, karena mereka pejabat, seolah-olah mereka penguasa," ‎ujarnya, Jumat(15/7/2016).

Padahal sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,Yusli YS mengatakan pekerjaan menjadi anggota legislatif merupakan pekerjaan yang paling enak.

"Kami ini yang paling enak, kalau ada kerja baru ngantor," ujarnya.

Namun, tidak semua anggota dewan berpikiran begitu, bahkan Rapat Paripurna kali ini, sembilan anggota dewan mangkir.

Meski demikian, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran tetap mengetok palu tanda dimulainya rapat paripurna karena sudah memenuhi syarat kehadiran anggota dewan.

"Sesuai dengan‎ Pasal 126 ayat 1 Perda nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD, dinyatakan telah memenuhi syarat,dan rapat dapat dimulai," ujar Imran.

Editor: Dodo