Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan

Sidang Plt Sekda Kepri Kembali Ditunda
Oleh : charles/ sn
Rabu | 07-09-2011 | 17:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang lanjutan perkara penipuan yang dilakukan mantan Plt Sekda Kepri Arifin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali ditunda. Alasannya, berkas tuntutan belum selesai.

 

 

"Tuntutannya belum selesai, jadi terpaksa sidang kembali ditunda," ujar Jaksa Penuntut Umum Herlambang kepada wartawan, Rabu (7/9/2011).

Sedianya, sidang lanjutan tentang penipuan sejumlah calon CPNS dan pegawai tidak tetap (PTT) di Provinsi Kepri 2010 lalu, akan kembali dilaksanakan Rabu (7/9/2011), setelah sebelumnya dua kali ditunda.  

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Morgan Simanjuntak mengatakan, penundaan sidang perkara tersebut terpaksa dilakukan karena jaksa belum menyiapkan tuntutan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Plt Sekda Kepri Arifin, didakwa melakukan penipuaan pada sejumlah calon CPNS melalui Nurhasana, yang mengiming-imingi akan dapat memasukkan sejumlah orang menjadi PTT dan CPNS di Provinsi Kepri.

Selain mengiming-imingi menjadi CPNS dan PTT, melalui Nurhasana, Arifin juga megakui telah menerima uang Rp 450 juta dari orang-orang tersebut.