Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gereja Digembok

Jemaat GKI Taman Yasmin Tidak Bisa Natalan
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 24-12-2010 | 00:14 WIB

Batam, batamtoday - Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor rencananya akan melakukan Refleksi Keprihatinan Natal dengan tajuk: Doa Dari Trotoar Taman Yasmin, Bogor pada Sabtu (25/12) Malam. Refleksi dilakukan sebagai bentuk keprihatinan karena masih saja terjadi diskrimasi agama di bumi Indonesia yang jelas-jelas menganut paham Kebhinekatunggalikaan dan berdasar pada Pancasila.

Demikian dikatakan Rini, Ketua Tim Media dari GKI Taman Yasmin, kepada batamtoday pertelepon Jumat (24/12) malam ini.

"Karena gereja kami sudah disegel, maka kami menyatakan prihatin bahwa hingga saat ini, diskriminasi kepada umat Kristiani masih saja terjadi bahkan pada malam natal yang kudus ini, sekalipun," ujar Rini.

GKI Taman Yasmin disegel Pemkot Bogor dengan mengerahkan Satpol PP, Petugas Polresta Bogor dan juga aparat dari Koramil Bogor Barat. Penyegelan dilakukan karena pihak GKI dikatakan tidak menghiraukan himbauan pemkot agar menghentikan pembangunan gereja untuk sementara, karena adanya protes dari kelompok umat Islam, terutama dari warga Kompleks Perumahan Taman Yasmin.

Kasus ini berawal dari protes umat Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor, atas pembangunan gereja GKI di lingkungan mereka. Meski pihak gereja telah mengantungi IMB sejak tahun 2006, namun pembangunanya terkendala dengan protes Forkami yang juga didukung oleh FUI (Forum Umat Islam Indonesia).

"Para pemrotes itu bukan dari warga lingkungan gereja kami, mereka bukan dari lingkungan sini," ujar Rini dan mengatakan bahwa gereja tidak berdiri di tengah pemukiman tetapi di kawasan pertokoan yang jauh dari penduduk. Gereja Yasmin terletak di Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Tanah Seral, Kota Bogor.

Meski demikian akhirnya pihak Pemkot membekukan IMB yang telah dimiliki pihak gereja. Karena pembekuan IMB inilah maka pihak gereja gugatan melayangkan surat gugatan kepada pihak Pemkot melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tetap Digembok

Gugatan peradilan itu sendiri dimenangkan pihak gereja hingga pada tingkat kasasi, dan berdasarkan  UU No 14 Tahun 1985 Tentang MA pada pasal 66,  jelas menyatakan bahwa putusan yang telah dinyatakan berkekuatan tetap  dapat dieksekusi, artinya, pembangunan  dan memfungsikan kembali gereja dapat dilanjutkan, meskipun pihak lawan melakukan PK, dalam hal ini Pemkot yang memang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Namun tetap saja Pemkot bersikukuh menggembok gereja dan melarang pembangunan gereja dengan alasan melanggar hukum dan meresahkan warga. Sempat terjadi kericuhan antara jemaat GKI dengan pihak Forkami dan FUI.

"Siapa yang melanggar hukum. Jelas pemkot Bogor yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung," tegas Rini. Dikatakanya, pihak gereja telah memenangkan kasasi pada awal tahun 2010. Tetapi gereja tetap digembok, dibika, digembok lagi, bahkan hingga pada malam natal sekarang ini.

Karena GKI Taman Yasmin telah digembok, maka jemaat GKI Taman Yasmin melakukan misa natal malam ini di GKI Jalan Pengadilan, Bogor Kota.

Dan rencanaya, lanjut Rini, jemaat GKI akan mengelar Refleksi Keprihatinan Natal yang mengambil tajuk 'Doa dari Trotoar Taman Yasmin' pada 25 Desember malam, dan akan diikuti sekitar 300 jemaat.Selanjutnya, pada esok harinya, pada pagi hari, akan digelar solidaritas bersama antar umat beragama, masih di tempat yang sama, dan akan hadir diantaranya dari KWI, Walubi, sedangkan dari elemen LSM akan hadir PBHI dan juga LBH Jakarta, serta elemen lainya.