Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir Sembarangan di Pelabuhan SBP, Mobil Ini Diderek Petugas
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-07-2016 | 15:22 WIB
sirion-derek.jpg Honda-Batam

Mobil Daihatsu Sirion bernomor polisi BP 1650 YT, ditilang dan diderek Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebuah mobil Daihatsu Sirion bernomor polisi BP 1650 YT, ditilang dan diderek Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang lantaran parkir sembarangan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Senin (4/7/2016).

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP.Sulam mengatakan sanksi tegas bagi pengemudi yang parkir sembarangan di wilayah tertib lalu lintas, dan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang diterapkan dalam operasi Ramadaniyah Seligi 2016.

"Dalam Operasi Ramadaniyah Seligi 2016 khusunya dalam arus mudik dan mengantisipasi kesemrawutan, kendaraan yang parkir sembarangan akan kami beri sanksi tegas, tilang dan mobilnya akan diderek," kata Sulam kepada wartawan.

Sulam juga mengimbau pada warga dan pengendara mobil, agar dapat tertib memarkirkan kendaraannya pada lokasi dan tempat yang sudah ditentukan, khususnya di kawasan pelabuhan.

Untuk proses lebih lanjut, pemilik mobil yang belum diketahui itu, dapat menyelesaikan proses tilangnya di Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

Editor: Dodo