Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lamen Sarihi Tegaskan, sebelum SK Mendagri Turun Dirinya Masih Ketua DPRD Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 01-07-2016 | 11:03 WIB
Lamen-Sarihi.jpg Honda-Batam

Lamen Sarihi. Ketua DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sidang paripurna pengusulan penggantian unsur Pimpinan DPRD Bintan, Lamen Sarihi, oleh Fraksi Golkar, yang dipimpian Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan Trijono, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Kamis (30/6/2016) dinilai baru sebatas  membacakan surat usulan dari Partai Golkar yang dalam hal ini disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar Bintan.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Bintan yang akan meneliti, mempelajari, mengkaji, memverifikasi apakah Surat Usulan PAW tersebut sudah sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku tentang prosedur, mekanisme dan tahapan-tahapannya.

Demikian disampaikan Lamen Sarihi kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (1/7/2016). Terkait usulan tersebut, yang menentukan dilanjutkan atau tidak, surat permohonan usulan PAW tersebut adalah pimpinan DPRD Kabupaten Bintan yaitu Agus Wibowo sebagai Wakil Ketua 1 dan Trijono sebagai Wakil Ketua 2.

"Saya yakin dan percaya, Agus  Wibowo akan mematuhi Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan wajib berlaku objektif. Kalau statemen Trijono Wakil Ketua 2 kemarin di salah satu media cetak itu, sebenarnya menunjukkan bahwa dia tidak memahami Ketentuan dan Perundanga-Undangan yang berlaku, berkaitan dengan Pemberhentian Anggota dan atau Pimpinan DPRD," ungkap Lamen Sarihi.

Lamen Sarihi menyampaikan, terkait hal tersebut sudah sering disampaikan dalam Rapat Banmus tentang ketentuan dan peraturan Perundangan-Undangan, berkaitan dengan pemberhentian pimpinan DPRD. Tapi banyak Anggota Banmus yg tidak memahami aturan tersebut atau pura-pura tidak tahu. Padahal di tingkat DPRD,  harus menerapkan aturan hukum, kalau tidak sesuai dengan mekanisme, tahapan dan prosedur yang diatur dalam PP, UU dan MD3, maka wajib dikembalikan untuk diperbaiki dan lain sebagainya.

Lebih jauh Lamen Sarihi menyampaikan, baik DPP Partai Golkar (saat itu Aburizal Bakri), DPD Partai Golkar Prov. Kepri (Ketuanya Ansar Ahmad), DPD Partai Golkar Bintan (Ketuanya Nesar Ahmad) serta Fraksi Partai Golkar di DPRD Bintan. Tidak melaksanakan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan pemberhentian anggota DPRD dan atau Pimpinan DPRD.  

Baik yang diatur dalam PP 16 Tahun 2010, Tata Tertib DPRD Bintan, UU No. 1 Tahun 2011 dan UU MD3 No. 17 Tahun 2014, jadi tidak ada satu pasal yang memenuhinya, tapi apa yang diajukan DPD Partai Golkar dalam hal ini Fraksi Golkar di DPRD Bintan, sifatnya hanya usulan dan permohonan.

" Intinya sekarang adalah, yang menentukan dan memutuskan dilanjutkan prosesnya atau ditolak atau dikembalikan kepada Partai Golkar adalah pimpinan DPRD Bintan. Tetapi sepanjang belum ada SK Pemberhentian saya (Lamen Sarihi-red) sebagai Ketua DPRD Bintan dari Gubernur Kepri atas nama Menteri Dalam Negeri, maka saya tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua DPRD Bintan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lamen Sarihi secara resmi dipecat dari‎ Ketua DPRD Bintan. Pemecatan Lamen Sarihi dilakukan melalui sidang Paripurna pengusulan penggantian unsur Pimpinan DPRD Bintan Lamen Sarihi oleh Fraksi Golkar, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan Trijono, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Kamis (30/6/2016).

Sekretaris DPRD Bintan, Agus Nawarman, membenarkan putusan paripurna pergantiaan Pimpinan DPRD Lamen Sarihi tersebut. Pelaksanaan paripurna, kata Agus, dilakukan atas surat usulan Fraksi Golkar ke DPRD Bintan yang ditindak-lanjuti dengan pelaksanaan Paripurna DPRD.

"Paripurna dipimpin Wakil Ketua Agus Wibowo dan Trijono, yang diikuti 17 dari 25 Anggota DPRD Bintan," ujar Agusnawarman kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/6/2016).

Hasil sidang paripurna, tambah dia, sebanyak 17 orang anggota DPRD Bintan menyetujui usulan Fraksi Golkar dalam penggantiaan unsur pimpinan dari Lamen Sarihi kepada Ade Ansar.

Baca juga: DPP Golkar Nilai Pemecatan Lamen Sarihi dari Anggota dan Ketua DPRD Bintan Tak Sah

"Putusan hasil paripurnanya, sudah ditandatangani dua unsur pimpinan. Dan dengan keputusan ini, sesuai dengan PP 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD, akan segera kami kirimkan ke Gubernur Kepri melalui Bupati," ujarnya.

Agus juga mengatakan, dari 25 anggota DPRD dalam rapat paripurna pertama, tentang penyampaian Ranperda RPJMD 2016-2021 oleh Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam dan pengajuan perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi sebanyak 24 orang anggota Dewan, semuanya hadir dan satu orang izin.

"Tapi pada paripurna pengusulan pergantiaan Pimpinan DPRD, hanya 17 orang yang hadir. Selebihnya keluar, termasuk Ketua DPRD Lamen Sarihi menyatakan izin karena ada urusannya di luar," jelasnya.

Dengan kehadiran 17 anggota DPRD, wakil ketua yang memimpin paripurna, menyatakan pelaksanaan paripurna  tetap quorum, karena sudah dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Bintan. Hal ini sesuai dengan pasal 43 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan.

Editor: Udin