Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPK dan PPTK Hanya Divonis 1,5 Tahun

Kontraktor Alkes RSUD Kepri Tanjunguban Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 30-06-2016 | 18:26 WIB
Terdakwa-Alkes-Tanjunguban.jpg Honda-Batam

Terdakwa Suhadi usai menjalani persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Provinsi Kepri di Tanjunguban divonis bervariasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Direktur Utama PT Mitra Bina Medika, Suhadi, divonis 5 tahun penjara. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arianto Sidasuha Purba dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Deni Refian, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Purwaningsi SH dan ‎Jonni Gultom SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/6/2016).

Selain divonis 5 tahun penjara, terdakwa Suhadi juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1,09 miliar yang dinikmatinya.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Dirut RSUD Tanjunguban, Arianto Sidasuha Purba dan Deni Refian, juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tanpa uang pengganti.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Suhadi yang merupakan Dirut PT.Mitra Bina Medika, terbukti menyalah-gunakan jabatan, untuk memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya, terdakwa Suhadi dihukum selama 5 tahun  penjara, denda Rp200 juta, subsider 6  bulan kurungan. Mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp231 juta dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Elyta.

Sedangkan dua terdakwa lain, Arianto Sidasuha dan Deni Refian, dikatakan terbukti melakukan korupsi, dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya orang lain, korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Suhadi, Agus Susanto SH, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Sedangkan untuk  terdakwa Arianto Sidasuha Purba dan ‎Deni Refiani, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Bastari Majid SH dan Handy Ivandro SH, menyatakan menerima.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Arianto Sidasuha Purba dan Deni Refiani sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH dan Dani Daulay SH. Sedangkan untuk terdakwa Suhadi, putusan naik satu tahun dari tuntutan JPU.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Kepri, Hendra Mahendra, mengatakan dari Rp8 miliar alokasi dana APBD Kepri, untuk pelaksanaan proyek Alkes di RSUD Provinsi Tanjunguban-Bintan itu, terdeteksi persekongkolannya sudah dimulai dari Penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

"‎Dari HPS serta pelaksanaan lelang, berdasarkan audit yang kami lakukan, ada kesalahan pengetikan, sehingga berbeda dengan dokument masing-masing perusahan, pada Pokja," ujarnya.

Editor: Udin