Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Berdasar SK Gubernur

Gubernur Kepri Rekrut PTT Sesuka Hati
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 06-09-2011 | 10:52 WIB
Kepala_BKD_Kepri_Reni_Yusneli.JPG Honda-Batam

Kepala BKD Provinsi Kepri Reni Yusneli

TANJUNGPINANG, batamtoday - Belum adanya aturan teknis yang mengatur mekanisme perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan honorer dari Pemerintah Pusat, membuat peluang bagi Gubernur beserta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Kepualauan Riau melakukan perekrutan PTT sesuka hati dan secara diam-diam.

Hal ini diakui oleh Kepala BKD Provinsi Kepri Reni Yusneli dan sampai menyatakan saat ini, perekrutan PTT di Provinsi Kepri dilakukan setiap tahun dengan hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Perekrutan kita lakukan setiap tahun, sesuai dengan kebutuhan kerja. Soal standar aturan tidak ada dan hanya berdasarkan SK gubernur, dan memang diperbolehkan dalam UU nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU nomor 8 Tahun 1974  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian," kata Reni kepada batamtoday, Selasa (6/9/2011).

Selain tidak memiliki standar yang jelas, dikatakan Reni Yusneli, perekrutan PTT di Provnsi Kepri dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan pada setiap tahunnya, dan hingga saat ini PTT Provnsi Kepri berjumlah 905 orang yang direkrut dan diberikan SK Gubernur Kepri setiap tahunnya.

Disinggung mengenai standar dan jumlah alokasi kebutuhan PTT yang dibutuhkan Provinsi Kepri hingga saat ini, Reni mengatakan kalau hal tersebut belum diketahuinya. Namun yang pasti dari keseluruhan PTT yang direkrut tersebut, perpanjangan masa kontrak dan MoU Perjanjian Kerjanya akan selalu dilaksanakan sesuai dengan SK yang diberikan.

Sedangkan mengenai adanya dugaan percaloan dan KKN dalam perekrutan PTT di Provinsi Kepri, secara keras Yusneli membatah dengan mengatakan kalau hal itu tidak ada.

"Tidak ada KKN, apa lagi menerima uang, kalau ada silakan aja laporkan ke Polisi," tegasnya

Selain PTT, sejumlah SKPD di Provinsi Kepri juga melakukan perekrutan sejumlah honorer kantor dengan gaji yang dibiayai dari APBD. Menanggapi hal ini,  Reni mengatakan sesuai dengan surat edaran BKD kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri bahwa perekrutan honorer kantor sudah tidak diperbolehkan, terkecuali untuk tenaga kebersihan (cleaning service) dan supir.

"Untuk honorer kantor sudah tidak ada perekrutan, kalau masih ada silakan tanyakan pada kepala dinasnya dengan dana apa mereka menggaji," ujarnya.