Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Ganti Rugi Lahan

Warga Baloi Kebun Gelar Aksi Damai di Kantor BP Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 05-09-2011 | 17:32 WIB
unjuk-rasa.jpg Honda-Batam

Ilustrasi - Aksi damai unjuk rasa tuntut ganti rugi lahan (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Puluhan warga Baloi Kebun dan didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) menggelar aksi damai di halaman kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin, 5 September 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi damai tersebut, perwakilan PADMA yang diwakilkan oleh koordinator aksi Andreas Sira menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak BP Batam, antara lain mendesak institusi tersebut untuk menyelesaikan kasus perampasan tanah warga Baloi Kebun, mendesak perusahaan dan yayasan memberikan pergantian yang layak dan adil atas tanah warga dan menghentikan intimidasi serta perampasan tanah warga.

"Aksi damai ini kami juga menuntut  BP Batam dengan Tritura (Tiga tuntutan rakyat) warga Baloi Kebun," ujar Andreas kepada para wartawan yang meliput aksi tersebut.

Andreas menambahkan, tuntutan dalam aksi damai itu dilakukan karena warga Baloi Kebun merasa telah ditipu oleh pihak  BP Batam yang melakukan pengelolaan secara sepihak dengan mengalokasikan lahan warga kepada kepada perusahaan ataupun yayasan tertentu.

Bahkan untuk memuluskan niat mereka, lanjut Andreas, pihak perusahaan dan yayasan tidak segan-segan melakukan tindak paksaan dan penggusuran diatas lahan milik warga dengan mengatakan mendapat perintah dari BP Batam selaku pemegang hak atas tanah di Batam.

"Seharusnya BP Batam dan perusahaan harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik, para warga ini telah tinggal dilokasi sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki," terangnya.

Sementara itu, Imam Chaidir Demong, salah satu pemilik tanah meminta pihak OB dapat berlaku adil atas tanah yang dimilikinya yang diserobot oleh BP Batam dan selanjutnya diberikan kepada pihak perusahaan.

"Saya meminta keadilan disini, sebagai warga negara Indonesia saya berhak mendapatkan itu sebab tanah itu adalah milik saya," ujar lelaki tua yang telah menetap dilokasi sejak tahun 1963 ini.

Aksi damai warga Baloi itu akhirnya berakhir setelah pihak Humas BP Batam yang diwakilkan Dendi Gustinandar yang mengatakan akan menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa kepada Ketua BP Batam Mustofa Wijaya untuk ditindaklanjuti.