Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Tarawih, Delapan Pemuda Ini Pesta Narkoba Sambil Nikmati Musik Sahur
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-06-2016 | 10:14 WIB
pesta-sabu.jpg Honda-Batam

Delapan pemuda yang tengah pesta sabu-sabu sambil menikmati musik sahur sitangkap petugas satuan narkotika polres polewali Mandar di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa dini hari (28/6) (Suber foto: Kompas.com).

BATAMTODAY.COM, Polewali Mandar - Delapan pemuda yang tengah menggelar pesta sabu sambil menikmati musik sahur dibekuk satuan unit narkoba di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (28/6/2016) dini hari.

Penangkapan ini sempat diwarnai insiden keributan yang mengagetkan warga yang tengah makan sahur, lantaran dua dari delapan tersangka berusaha melarikan diri saat akan dibekuk petugas satuan narkoba Polres Polewali Mandar.

Kedua tersangka yang dikenal sebagai pengedar narkoba ini berusaha melawan dan melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan di rumah rekannya yang selama ini dilaporkan warga kerap jadi markas pesta sabu.

Keenam pemuda lainya yang tertangkap tangan mengonsumsi sabu hanya pasrah saat mereka disergap petugas. Kedelapan tersangka kemudian digiring petugas ke kantor mapolres untuk diinterogasi.

Menurut Kanit Narkoba Polres Polewali Mandar, Bripka Ibrahim, penangkapan para tersangka ini, berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan kegiatan para tersangka yang digelar selama bulan Ramadan.

Warga mengaku gerah dan resah dengan ulah para pemuda ini yang kerap menggelar pesta narkoba di rumah tersangka tanpa mempedulikan anak-anak dan warga lain sekitarnya.

Tersangka dilaporkan sering kali berpesta sabu bersama, saat usai salat tarawih hingga waktu makan sahur bahkan hingga pagi hari.

“Aktivitas para tersangka sudah lama kita intai berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah tersangka yang kerap menggelar pesta narkoba selama Ramadan,” ujar Ibrahim.

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 4 paket, dua paket diamankan dari tangan pengedar narkoba yang sempat berusaha melarikan diri. Selain menyita sabu, satuan unit narkoba juga berhasil mengamankan alat isap sabu, korek gas dan beberapa plastik kecil sisa pemakaian narkoba.

Hingga kini, kedelapan tersangka masih diperiksa intensif. Mereka terancam UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin